Gelapkan Hasil Penjualan, Karyawan Alfamart di Labuhanbatu Ditangkap di Sibolga

sentralberita | Labuhanbatu ~ Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025) malam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Melial melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin menjelaskan bahwa tersangka berinisial DWS (25) alias Deden warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diamankan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) tempat ia bekerja, di Jalan Ampera Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku kami amankan di Jl Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” terang Kasi Humas, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Lewat CSR, Perusahaan di Labuhanbatu Diharap Dukung Pembangunan Daerah

Lanjut Arwin, kasus ini bermula ketika pelapor, selaku perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri membawa kunci, handphone toko, serta sejumlah dokumen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit handphone, 7 buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, 1 baju warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp 640.000.

“Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913,” sebut Arwin.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(SB/BS)

-->