Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Perbaungan, Barang Bukti 10 Gram Lebih
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diketahui berinisial SDS (32), warga Kampung Banten, Desa Keluhan, Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu seberat kotor 10,04 gram, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkoba.
Menurut keterangan IPDA Joko Winarno, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. “Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu kami melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan,” ujarnya.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, dari saku celana kanan tersangka ditemukan dua plastik berisi sabu siap edar. “Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J,” lanjut Joko.
Usai mengamankan tersangka, petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku untuk mencari sosok J, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. “Kami sudah melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud, namun identitas dan keberadaan J belum ditemukan,” tambahnya.
Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu dari J, yang diketahui tinggal di kawasan Kecamatan Perbaungan. “Namun pelaku tidak mengetahui secara pasti alamat rumahnya. Barang itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka,” ungkap Manullang.
Saat ini, tersangka SDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan J telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
“Polres Sergai akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Manullang. (SB/ARD)