Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan

sentralberita | Medan ~  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar di Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di depan warung milik masyarakat. “Pelaku yang diamankan diketahui bernama M Afrizal (32) warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. “Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan
berat bersih 1,11 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000,
2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).

Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Di Sinunukan Madina Dirungkus Polisi

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Rawe V, Lk VII, Kel Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, tepatnya di depan warung pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB pada saat saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan
1 orang laki – laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 50.000, 1 orang laki -laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga
saat saksi menerima 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan
penangkapan terhadap 1 orang laki- laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan
1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan pelaku tersebut saksi menemukan barang bukti
berupa 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,
dan saksi menemukan kembali barang bukti berupa uang
hasil penjualan sabu sebesar Rp145.000, 2 buah pipet sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet
dari kantong belakang 1 orang laki – laki tersebut. Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap laki laki tersebut yang mana pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah
miliknya yang mau dia jual.

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol Hingga Larut Malam

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. “Modus operandi tersangka Afrizal mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu, ” tandasnya.

(01/red)

-->