Lagi Warga Sibolga Miliki Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga
sentralberita | Sibolga ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial *WS Alias U (35) Tahun* diamankan pada *Senin malam, 6 Oktober 2025* sekitar pukul 21.00 WIB di *Jalan Eben Ezer Sigalingging*, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R
Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel *Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga*, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Tim yang terdiri dari sejumlah personel yakni *IPDA Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGADIR Fany Aritonang, BRIPTU Ajis Sitompul, BRIPDA Anjo Sitohang, dan BRIPDA Kevin Situmeang* langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor *Mio GT tanpa nomor polisi berwarna kuning*. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan *satu bungkus plastik klip merah berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 gram*, yang disembunyikan dalam sebuah *kotak rokok merek Surya*.
Selain itu, turut diamankan:
* 1 unit sepeda motor Mio GT tanpa nomor polisi
* 1 unit handphone Android merek Infinix warna biru
* Uang tunai sebesar Rp 70.000,-
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka berinisial *WS Alias U*, yang diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di *Jalan Sempurna Lingkungan IV, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan*, mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Petugas kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke *Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga* untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya akan:
1. Melaksanakan gelar perkara.
2. Menerbitkan laporan polisi resmi.
3. Menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Sibolga menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
> *“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,”* ujarnya.
(01/red)