DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Perumahan Permata Krakatau
sentralberita|Medan~Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak perintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel perumahan town house Permata Krakatau, Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Pasalnya, Permata Krakatau diduga tidak memiliki izin.Dan langkah ini, dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
” Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didampinggi anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga sangat marah karena tidak terima tindakan pengembang yang menjual namanya.
Dimana, menurut Paul berdasarkan informasi didapatkan pihak pengembangan diduga tidak takut dan kenal dengan dirinya.
” Sebagai pengembang jangan sok dan menjual nama saya.Karena dari informasi didapatkan bisa pula pihak pengembang dengan angkuhnya mengatakan bawa saja kemari ,” ucap Paul dengan marah.
” Sekarang saya sudah dilokasi justru pengembang tidak berani menampakan batang hidungnya ,” sambung Paul.
Anggota Komisi 4, Lailatul Badri juga mendukung langkah yang sama agar segera dilakukan penyegelan.
” Segera segel bangunan ini, plank PBG dilokasi saja tidak ada.Dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa PAD dari retibusi PBG benar-benar bocor ,” katanya.
Dilokasi sendiri saat itu seorang wanita yang masih belia sempat melakukan komunikasi dengan pihak pengembang hingga pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan mempertanyakan PBG, tapi tetap berdalih memiliki izin.
Saat itu, Paul Mei Anton Simanjuntak memarahi sang pengembang. ” Anda lengkapi izin.Jangan mengaku kenal dengan saya ,” kata Paul.(Tim)