Advokad Mahfuz Rosyadi Siap Dampingi Sairin Tempuh Upaya Hukum Terhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

sentralberita | Madina ~ Advokad muda Mahfuz Rosyadi SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara MAHFUZ ROSYADI LUBIS, S.H. (MRL LAW OFFICE) menyatakan siap mendampingi Sairin, warga Desa Hutabargot Setia kecamatan Hutabargot kabupaten Mandailing Natal ( Madina) untuk menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata terhadap dr Syafran Harahap dan Direktur RSUD Panyabungan dr M. Rusli Pulungan.

Kesiapan Rosyadi tersebut terkait dugaan pembiaran, penelantaran atau tindakan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Sahrida Nasution pada Rabu 14 Mei 2025 lalu di RSUD Panyabungan yang merupakan isteri Sairin.

” Saya sungguh sangat miris mendengar peristiwa ini, karena itu saya mengajukan diri dan siap mendampingi Sairin untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, ucap Rosyadi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :  Kerjasama Dengan ESQ, RSUD CAM Bedah Talenta Pegawainya

Rosyadi panggilan akrabnya yang berkantor hukum di Jalan Syekh Abdullah Fattah, Desa Darussalam Panyabungan Madina ,menyebutkan kasus ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa ke ranah hukum agar menjadi efek jera ke depannya.

” Ini gak dapat dibiarkan, harus dibawa ke ranah hukum agar jadi efek jera ke depannya dan tidak ada korban – korban lain”, tegas Rosyadi.

Rosyadi berpendapat kasus tersebut memenuhi unsur tindakan Malpraktek yang menyebabkan kematian pasien dan dapat dijerat Hukum Pidana dan Perdata yang diatur dalam pasal 359 KHUPidana.

Selain itu tambah Rosyadi, pelaku (dokter) yang diduga melakukan tindakan malpraktek juga dapat dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin praktek.(FS)

Baca Juga :  SN Ditahan Akibat Aniaya Sumardi, Warga Tandikek Mengaku Diintimidasi,Minta Perlindungan Polisi
-->