Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Parapat

sentralberita | Simalungun ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Polsek Parapat, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 5,35 gram bruto di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (7/10/2025) pukul 15.30 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

> “Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan. Kami berkomitmen menjaga kawasan Parapat tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” ujar AKP Henry.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Kemenpar Apresiasi Kapoldasu Lakukan Pengamanan Nataru di Danau Toba

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dini hari berikutnya, Senin (6/10/2025) pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Andri Sianturi alias Liek (38), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik kecil dan 1 paket sedang berisi sabu dengan total berat 5,35 gram, yang disembunyikan di dalam dompet tersangka.

> “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

 

Pengembangan Kasus

Dari pengakuan Andri, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan, melalui perantara Hendra Simajuntak, yang berdomisili di Parapat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Hendra Simajuntak (37) di rumahnya. Hendra berperan sebagai penghubung antara Andri dan pemasok utama, Hendri Simajuntak.

Baca Juga :  Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun”

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

Dua plastik klip besar kosong

Uang tunai Rp600.000 diduga hasil transaksi

Sebuah dompet kecil warna cokelat

Sebuah kotak kecil warna cokelat

Dua unit handphone (Meizu biru dan Redmi hitam)

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

> “Kami terus memburu Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kolaborasi ini penting untuk membasmi jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.

 

Polres Simalungun juga akan meningkatkan patroli dan operasi penindakan di seluruh wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di kawasan wisata Danau Toba.01/red

-->