Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul Ringkus Perempuan Pelaku Curanmor, Satu Buron

5sentralberita | Serdang Bedagai~  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang perempuan berinisial S W alias Y alias A (18) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul setelah terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, pada Selasa (9/9/2025) sore. Sementara rekannya, A R S (25), masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Suherlina (50), istri korban, sedang berbelanja di sebuah grosir Desa Kuala Bali. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem BK 6975 XBK milik suaminya, Icuk Suharnoto (54), di teras toko. Naas, kunci motor ditinggalkan di dasbor sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertindak cepat.

Tak lama berselang, dua orang yang tidak dikenal, seorang laki-laki dan seorang perempuan, membawa kabur motor tersebut. Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama istrinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul. Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Baca Juga :  HUT ke-95 Al Jam’iyatul Washliyah, DPRD Sergai Apresiasi Al Washliyah Dalam Membangun Umat

Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yaitu A R S dan S W. Keduanya memang sudah menjadi target operasi dalam Ops Kancil Toba 2025 terkait kasus curanmor,” ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Tim kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan S W di lokasi, sementara A R S berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor plat, sebuah jaket warna pink, celana tidur, serta tas warna putih.

Baca Juga :  SPPG Kota Galuh Pastikan Keamanan dan Kebersihan Lokasi Terjaga Penuh Waktu

Hasil interogasi awal, S W mengakui perbuatannya. Ia bersama A R S mencuri sepeda motor Scoopy milik korban. Lebih lanjut, S W juga menyebut jika motor hasil curian tersebut dijual oleh rekannya, A R S, yang kini masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul telah mengamankan seorang pelaku berinisial S W dalam kasus curanmor. Saat ini satu pelaku lainnya berinisial A R S masih buron dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya di Mako Polres Sergai, Kamis (2/10/2025).

Atas perbuatannya, S W dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengejar keberadaan A R S sekaligus mengungkap jaringan penjualan motor hasil curian yang diduga melibatkan lebih banyak pihak. (SB/ARD).

-->