Residivis Curi HP, Satu Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan

sentralberita | Sibolga ~  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang tersangka di Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : *LP/B/43/X/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA*, yang diterima pada hari yang sama, yakni 1 Oktober 2025.

Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah *Elvriani Situmeang*, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, warga Jalan DE. STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil. Dalam laporannya, Elvriani mengaku mengalami kerugian sebesar *Rp 3.100.000* akibat pencurian sebuah handphone miliknya.

Baca Juga :  Polres Sibolga Siaga, Cuaca Extrem Curah Hujan Di Sibolga Tinggi

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial *NRS Alias N (22) tahun, warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan *residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)*.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa *1 unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna biru* dengan nomor IMEI :

* IMEI 1: 356185418398599
* IMEI 2: 358553968398590

Dua orang saksi turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, yaitu :

1. *Michael Pasaribu* (23) tahun pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.
2. *Ingot Parulian Situmeang* (28) tahun, karyawan swasta, warga Jalan Kutilang Belakang, Kelurahan Aek Habil.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kota Pari, 5 Gram Barang Bukti Diamankan

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan lanjutan terhadap tersangka, antara lain :

* Pemeriksaan intensif terhadap tersangka (Rik Tsk),
* Melakukan penyidikan lebih lanjut (Naik Sidik),
* Penerbitan Surat Perintah Penahanan (SP-Han),
* Melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolsek Sibolga Selatan.

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan.

(01/red)

-->