Warga Pancurbatu Datangi Kejatisu, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Meriah

sentralberita | Medan~ Puluhan warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/9/2025), berbondong-bondong mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Medan. Mereka menuntut kejelasan proses hukum terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Kepala Desa Bintang Meriah.Rabu (2/10/2025)

“Laporan kami sudah lama masuk, tapi tidak ada titik terang sampai sekarang,” ungkap seorang warga di sela aksi, dengan nada kecewa.

Dana Desa Diduga Tidak Transparan, Data resmi mencatat, Desa Bintang Meriah menerima Dana Desa 2025 sebesar Rp688,6 juta. Dari total anggaran tersebut, tahap pertama senilai Rp336,5 juta cair pada 20 Mei 2025. Namun, hingga kini, laporan penggunaan anggaran ke Kementerian Desa disebut tak kunjung disampaikan.

Kondisi serupa juga terjadi pada 2024, ketika desa ini mengantongi Dana Desa sebesar Rp696,8 juta. Menurut Advokat LBHK-Wartawan, Bismar Ginting, SH., MH., sejumlah laporan penggunaan anggaran justru terindikasi direkayasa.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Demi Keamanan Lingkungan, Polres Sergai Gelar Penyuluhan Satkamling di Desa 

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah jelas menegaskan soal transparansi dan akuntabilitas. Tapi di Bintang Meriah, justru muncul dugaan proyek markup, kegiatan fiktif, hingga penggelapan. Bahkan ada intimidasi terhadap warga yang kritis,” terang Bismar kepada wartawan.

Deretan Kejanggalan, LBHK-Wartawan membeberkan beberapa temuan, di antaranya:

Proyek pengerasan jalan usaha tani di Dusun I senilai Rp110,9 juta yang dinilai bermasalah.

Laporan penggunaan dana BLT, Posyandu, PKK, hingga pelatihan masyarakat tidak sesuai realisasi di lapangan.

Dugaan adanya SILPA (sisa anggaran) yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Bukan hanya tahun 2025 dan 2024, indikasi penyimpangan juga ditemukan pada 2023 ketika Dana Desa sebesar Rp691,2 juta dikucurkan. Proyek-proyek seperti pipanisasi air bersih Rp48 juta, pembangunan TPT Rp32 juta, paving block Rp37 juta, serta pembangunan MCK Rp49 juta, dinilai janggal dan rawan fiktif.

Baca Juga :  Progres Longsor Sembahe: Kendaraan Dievakuasi, Pencarian Korban Diintensifkan

“Banyak laporan kegiatan yang copy-paste. Kami menduga berita acara penggunaan Dana Desa sengaja direkayasa,” tambah Bismar.

Desakan Proses Hukum Tegas

Saat ini, LBHK-Wartawan tengah menghimpun bukti tambahan dari warga dan pihak lain yang mengetahui seluk-beluk dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga ini juga membuka kanal pengaduan masyarakat secara daring guna memperkuat data.

“Kami akan meneruskan laporan ke Polres Deli Serdang, Polda Sumut, Kejari Deli Serdang, hingga Kejati Sumut. Negara tidak boleh kalah. Jika terbukti, semua yang terlibat wajib diproses hukum dan dipenjara,” tegas Bismar.

Bagi warga, aksi di Kejatisu bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk kekecewaan mendalam atas pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.(01/red)

-->