Polisi Bekuk Pengedar Narkotika di Panai Hilir
sentralberita | Labuhanbatu ~ Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lingkungan padat penduduk Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui berinisial MAN alias Uji (27) warga Dusun I Desa Sei Sakat, dibekuk saat sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli, Senin (29/9/2025) sekira pukul 15.10 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 40 plastik klip kecil kosong, satu pipet sekop sabu, satu bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta satu kaca pirek.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin menyampaikan penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik jual beli sabu di lokasi tersebut.
“Saat ini tersangka telah mengakui kepemilikan sabu yang diperolehnya dari seseorang bernama Iwan Piser. Terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan pengembangan,” sebut Iptu Arwin, Selasa (30/9/2025).
Kapolres Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk beraksi di wilayah Labuhanbatu. Polres bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan,” katanya.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Karena menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. (SB/BS)