Pemko Medan Diminta Lelang Sejumlah Mobil Dinas

sentralberita|Medan~Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr. H. Muslim M.S.P, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melelang sejumlah mobil dinas yang masih ada. Menurutnya, sejumlah mobil-mobil dinas itu hanya menjadi beban bagi APBD Kota Medan.

“Kita minta Pemko Medan untuk segera melelang sejumlah mobil dinasnya. Mobil-mobil dinas itu jelas hanya menjadi beban bagi APBD kita,” ucap Muslim Jumat (26/9/2025).

Diterangkan Muslim, adapun mobil-mobil dinas yang harus dilelang tersebut, yakni mobil-mobil dinas yang telah berusia 10 tahun atau lebih dan mobil-mobil dinas yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

“Untuk mobil dinas yang usianya sudah 10 tahun bahkan lebih, ini harusnya dilelang saja. Biaya perawatannya sangat besar, ini jadi beban bagi APBD kita. Sementara kita lihat, masih banyak mobil dinas di Pemko Medan yang berusia 10 tahun lebih tapi belum dilelang,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Medan Dorong Pemko Segera Bayar Tali Asih Atlet Peraih Medali PON 2024

Bahkan bila diperhatikan, kata Muslim, saat ini masih terdapat sejumlah mobil dinas ataupun mobil operasional Pemko Medan yang sudah menjadi ‘besi tua’ namun tidak juga dilelang.

“Mobil-mobil itu hampir tidak pernah dipergunakan lagi, sudah jauh dari kata produktif, bahkan bisa dibilang besi tua. Kita khawatir anggaran perawatannya justru tetap berjalan, dan ini bisa jadi ‘permainan’ bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.

Selain itu, Muslim juga meminta Pemko Medan untuk segera melelang mobil-mobil dinas yang penggunaannya tidak sesuai dengan aturan peruntukan. Sebab berdasarkan aturan yang ada, hanya pejabat Eselon II ke atas yang berhak menggunakan mobil dinas dengan kapasitas mesin di atas 1.500cc.

“Faktanya cukup banyak pejabat Eselon III di Pemko Medan yang jelas-jelas menggunakan mobil dengan kapasitas 2.000cc, padahal kita tahu mobil dengan mesin berkapasitas 2.000cc itu peruntukannya bagi Pejabat Eselon II. Untuk pejabat Eselon III, itu kapasitas mesin mobil dinasnya maksimal di angka 1.500cc,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosper Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Penyalahgunaan Adminduk dan Minta Jangan Tunda-Tunda Pengurusan Akte Kelahiran Anak

Muslim berharap, mobil-mobil dinas yang berusia 10 tahun atau lebih dan mobil-mobil dinas yang peruntukannya diluar ketentuan dapat dilelang secara keseluruhan di tahun 2025 ini. Setelah itu, Pemko Medan diminta untuk mendata kebutuhan mobil dinas para pejabat di lingkungan Pemko Medan.

“Pendataan untuk mobil dinas ini sangat penting, berapa unit yang akan dilelang, lalu berapa unit yang dibutuhkan. Setelah dilelang, pengadaan mobil dinas yang baru akan dilakukan di tahun depan. Tapi tentunya hanya pejabat yang berhak yang boleh mendapatkan mobil dinas, dan mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan aturan peruntukannya,” tutupnya

-->