Tim Opsnal Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Curas Bermodus Pepet Motor

sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/1/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Seorang wiraswasta bernama Joko Pramono (30) menjadi korban setelah motornya, Yamaha NMAX BK 5811 XBJ tahun 2024, dirampas sekelompok pelaku bersenjata tajam.

Menurut laporan polisi, saat itu korban tengah berangkat kerja mengendarai motor. Tiba di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh empat orang tak dikenal yang menaiki dua sepeda motor. Akibatnya, korban terjatuh.

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam diduga jenis celurit. Khawatir akan keselamatannya, korban memilih melarikan diri dan meninggalkan motornya di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polres Sergai dan Pramuka Aksi Bersih di Kawasan Objek Wisata

Motor korban kemudian dibawa kabur oleh kawanan pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp36,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH berhasil menangkap salah satu pelaku, Hikal Akbar alias Haikal alias Kelmen (20), seorang mahasiswa asal Marelan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-hijau tanpa nomor polisi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang memepet kendaraan korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur motor NMAX tersebut.

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap Pekan Kota Dolok Masihul, Bupati Sergai Tinjau Lokasi

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Manullang, Selasa (23/9/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya di jalan yang sepi pada malam hari. “Kami minta masyarakat untuk tidak melintas sendirian di jalur rawan pada jam larut. Jika memungkinkan, mintalah ditemani keluarga atau kerabat, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian bila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya. (SB/ARD)

-->