Halangi Tugas Jurnalistik AJH Minta Partai Golkar Evaluasi Edi Surahman di DPRD Sumut

sentralberita | Medan ~ Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH ) Dofuzogamo Gaho, SH meminta Partai Golkar untuk mengevaluasi Edi Surahman Sinuraya di DPRD Sumut. Pasalnya, Edi Surahman telah ‘melukai’ hati insan pers (Jurnalis.red) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E.

“Saya kira ini harus ada sanksi tegas dari Partai Golkar terhadap kadernya yang dinilai ‘melukai’ hati rakyat, apalagi insan pers ini tugasnya di lindungi Undang-undang, jangan mentang-mentang dewan lalu se-enaknya ngomong dan melarang wartawan meliput, rekan kami (Ari.red) itu memang tugasnya di DPRD Sumut”, kata Dofu merespon pertanyaan wartawan, atas pelarangan peliputan di DPRD Sumut saat di komisi E.

Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian itu. Kita minta Golkar Sumut segera mengevaluasi kadernya tersebut, apalagi yang bersangkutan tidak ada permintaan maaf kepada rekan kami tersebut, seolah-olah merasa kebal hukum,
tegas Dofuzogamo Gaho,SH kepada awak media, Kamis (18/09/2025) di Medan.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Tangguhkan Penerbangan ke Doha, Menyusul Penutpan Wilayah Udara Qatar

Ditegaskannya lagi. Tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelaku dapat dipidana, karena tugas Jurnalistik di lindungi Undang-undang.

“Wartawan ini profesi dan dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan,” tegas Ketua Umum AJH seraya menyebut jika terbukti menghalangi tugas Jurnalistik, laporkan ke BKD DPRD Sumut dan Ke Partai Golkar, desak Copot Edi Surahman Sinuraya dari anggota dewan.

Sebelumnya. Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara, Pantur Banjarnahor, menerima surat resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya.

Baca Juga :  Ketua Tim Pembina Posyandu Sergai Nilai Lomba Posyandu Bidang Kesehatan

Surat laporan dengan nomor 167/PR/HM/IX/2025 itu diserahkan langsung oleh Ari kepada Ketua BKD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (17/9/2025).

“Saya serahkan surat laporan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh BKD sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari saat penyerahan disaksikan wartawan lainnya.

Ari menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan sikap arogan yang ditunjukkan Edi Surahman saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Sumut pada 15 September 2025.

“Saya nilai tindakan itu telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang secara jelas mengatur tentang perlindungan terhadap tugas jurnalistik. Oleh karena itu, laporan ini saya ajukan secara resmi ke BKD DPRD Sumut,” katanya. (01/red)

-->