Pencuri HP Milik Owner Hotel I and You Parapat Ditangkap Polsek Parapat

sentralberita | Parapat ~ Unit Reskrim Polsek Parapat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian handphone milik pemilik Hotel I and You, Parapat. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian, pada Sabtu (13/9/2025).

Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, S.H., M.H., menjelaskan kepada media, Minggu (14/9/25) bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Gusniar (60), warga Huta Bahapit, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, meletakkan HP Vivo hitam senilai Rp 3 juta di atas lemari es dapur hotel.

Saat itu, pelaku datang dengan dalih mencari kakaknya dan mengaku diusir keluarga karena menjadi mualaf. Korban yang merasa iba sempat menemaninya sambil menyajikan teh manis. Namun, ketika korban meninggalkan dapur sejenak, pelaku langsung kabur membawa HP milik korban.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Toba 2021-2025: Wariskan Tata Kelola yang Baik untuk Generasi Berikutnya

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat. Identitas pelaku terungkap sebagai Jamson Purba (42), warga Jalan R. Sembiring, Gang Taqwa, Kelurahan Naga Pita, Pematangsiantar. Pelaku diketahui residivis kasus narkoba, pernah ditahan di Lapas Batu VIII pada 2017 dengan vonis dua tahun.

Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah loket angkutan umum Parapat saat hendak kabur ke Pematangsiantar.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Parapat. Kasus ini diproses sesuai Pasal 362 jo Pasal 486 KUHP. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku pada pencurian lain di wilayah hukum Polsek Parapat,” tegas AKP Manguni.(01/red)

-->