Pengedar Sabu di Jalan Platina IV Medan Ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

sentralberita | Medan ~ Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli tepatnya di pinggir Jalan Buntu.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebesar 0,65 gram.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba seharga 50.000 kepada RS (pelaku) dan saat hendak ingin menyerahkan sabu tersebut pelaku langsung ditangkap petugas serta berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram”, jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Pasca Rehabilitasi Trotoar, Pejalan Kaki Kini Merasa Lebih Aman & Nyaman

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RS.

Barang bukti yang diamankan yakni, 8 plastik klip yang berisikan sabu (metafetamina) seberat 0,65 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar 150.000, 1 bungkus berisikan plastik plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok sabu.

Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(01/red)

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Berbagi Berkah Ramadhan dan Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan
-->