DPRD Sergai Sahkan Tata Tertib, Kode Etik, dan Umumkan Rencana Kerja Tahun 2026

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (10/9/2025) di ruang rapat utama, dengan agenda utama pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengesahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, serta pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, Muhammad Yunus Purba, SP. Acara turut dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Sergai, tenaga ahli fraksi, serta perwakilan media massa.

Dalam laporan Sekretaris DPRD, jumlah anggota yang hadir dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD, mayoritas hadir sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan.

Agenda pertama adalah pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Kedua peraturan ini sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Surat resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, yang dikeluarkan pada 20 Juni dan 2 Juli 2025, menjadi dasar pengesahan dalam paripurna ini.

Baca Juga :  Jual Ekstasi, Anak Medan Diamankan Satnarkoba Polres Sergai

Selanjutnya, rapat beralih ke agenda pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan Tatib DPRD Nomor 27 Tahun 2018.

Sekretaris DPRD kemudian membacakan draft Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD 2026. Rencana kerja ini disusun berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah DPRD dan bertujuan memperkuat peran legislatif dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Muhammad Yunus Purba menyampaikan bahwa pengesahan tata tertib dan kode etik menjadi landasan penting bagi peningkatan kinerja dewan. Sementara rencana kerja tahun 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai di masa mendatang.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Prima bagi Masyarakat, Kapolres Sergai dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pam dan Pos Yan

“Peraturan tata tertib dan kode etik adalah pijakan agar setiap anggota dewan dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Sedangkan rencana kerja tahun 2026 disusun dengan orientasi pada kebutuhan rakyat Sergai,” ujarnya.

Bupati Serdang Bedagai yang hadir dalam rapat juga mengapresiasi langkah DPRD. Ia menilai bahwa pengesahan peraturan dan rencana kerja ini akan semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung dengan tertib dan khidmat ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dari pimpinan rapat kepada seluruh hadirin. Palu diketuk menandai berakhirnya rangkaian sidang paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. (SB/ARD)

-->