Polisi Tangkap Bandar Sabu di Medan Tuntungan
sentralberita|Medan ~Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Seorang pengedar yang diamankan itu bernama Musa Bangun (38) warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih. 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, satu bungkus klip kosong, satu buah skop dan satu buah dompet, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, kejadian tersebut berawal ketiga petugas mendapati informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Sehingga atas informasi tersebut dan mencari keberadaan Masa Bangun, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP, sehingga mengetahui itu, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak menunggu pembeli. “Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, ” jelas AKBP Thommy.