Keluarga Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur Minta Polisi Tangkap Pelaku

sentralberita | Madina – Seorang ibu di Kecamatan Natal melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap putrinya yang masih dibawah umur.

Hal itu diketahui dari adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/B/315/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.

Didalam STPL tersebut diuraikan bahwa pria berinisial A2S (42) pada Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib di salah satu kamar mandi milik pelapor, diduga terlapor melakukan pelecehan kepada korban dengan cara menunjukkan alat vitalnya.

Kemudian setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib dibelakang rumah, pria terduga pelaku berkata kepada Pelapor dan korban dalam bahasa daerah yang artinya “sini anakmu biar saya perkosa, kalau kamu kasih anakmu itu aku kangkangi biar alat kemaluannya berdarah-darah nanti”, ucap terlapor waktu itu.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, terduga pelaku merupakan pendatang dan tinggal bertetangga satu kampung dengan korban berstatus lajang tua, sedangkan korban diketahui masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Atas kejadian itu, sampai saat berita ini ditayangkan dikabarkan korban masih dalam keadaan trauma, dan pihak keluarga korban pun terus merasakan kekhawatiran dan takut jika sewaktu-waktu pria (pelaku) itu kembali melancarkan aksi bejatnya.

Paman korban (AN) yang berhasil dihubungi redaksi mengaku geram dan tidak terima atas perlakuan terlapor, bahkan dirinya pun mengatakan tidak lagi memiki rasa nyaman dan aman disebabkan terduga pelaku masih terus berkeliaran di Desa tanpa adanya upaya tindakan pengamanan oleh Kepolisian terhadap terlapor.

“Kami dari pihak keluarga sangat mengikuti aturan hukum yang berlaku, tapi kami juga menginginkan rasa aman dan nyaman tinggal di kampung sendiri, tapi jika sipelaku masih terus berkeliaran di desa ini tanpa mendapatkan tindakan hukum bagaimana kami bisa merasa nyaman, sedangkan pihak kami telah menjadi korban dalam peristiwa ini”, ungkapnya melalui telephone WhatsAppnya, Selasa 2 September 2025 sekira pukul 08:47 WIB.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam’: Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025

Paman korban pun mengaku bahwa sebelumnya perbuatan terlapor sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa, bahkan upaya mediasi pun sudah dicoba dilakukan, namun terduga pelaku tidak kooperatif dan malah memaki pihak Pemdes setempat yang mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Begitu juga dengan laporan yang telah disampaikan ke Polres Madina pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu pihak keluarga korban mengatakan belum ada tindakan lebih lanjut terkait penegakan hukum dan keadilan terhadap perbuatan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih duduk di bangku belajar.

“Usai dilaporkan ke Polres Madina, sepengetahuan kami terduga pelaku belum pernah diperiksa, bahkan sampai saat ini pelaku masih terus berkeliaran di desa layaknya tidak terjadi sesuatu permasalahan, hingga hal ini semakin membuat kami resah dan takut akan terulang kembali niat jahat yang sama dari pelaku”,terang korban.( FS)

-->