Lewat 20 Agustus 2025, BKN Tangguhkan Permohonan Rekomendasi Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Madina
sentralberita | Madina ~ Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat dengan nomor 07999/R-AK.02.03/SD/K/2025 terkait rekomendasi mutasi, pengangkatan,dan pemberhentian pejabat administrator untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam rekomendasi itu, BKN menyetujui 8 orang pejabat administrator untuk dimutasi dari jabatan sebelumnya. Dan tidak menyetujui 10 orang pejabat administrator lainnya untuk dimutasi dan diangkat dalam jabatan baru.
Bahkan, dalam surat rekomendasi itu, BKN juga memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Agustus 2025, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Namun, tampaknya Pemerintah Kabupaten Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai tanggal yang sudah ditentukan BKN.
Karena, surat keputusan Bupati Madina nomor : 821.2/0767/K/2025 tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator dilingkungan pemkab Madina yang ditandatangani tanggal 21 Agustus 2025, ternyata kegiatannya dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2025.
“Rekomendasi ini berlaku sampai tanggal 20 Agustus 2025, apabila Instasi tidak menindaklanjuti rekomendasi sampai dengan tanggal yang dimaksud, maka usulan rekomendasi selanjutnya akan kami tangguhkan,” seperti yang tertulis dalam poin ke 4 surat rekomendasi dari BKN tertanggal 14 Juli 2025 tersebut yang ditanda tangani a.n Kepala Badan Kepegawaian Negara Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Dr Halim, SH. MH.
Terkait hal ini, wartawan berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Bupati Madina, H Saipullah Nasution dan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Lis Mulyadi terkait rekomendasi ini, tetapi setelah beberapa hari ditunggu, hingga berita ini ditayangkan tak mendapatkan jawaban apapun.(FS)