Diduga Lakukan Penahanan Tanpa Penetapan Perpanjangan, Kejari Madina Diminta Evaluasi Kinerja Jaksa

sentralberita | Panyabungan ~ Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) diduga menahan seorang tahanan Warga Sihepeng Nazamuddin Siregar tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Nazamuddin sebelumnya diamankan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sihepeng.

Kata Pangiutan Tondi S.H, M.H. Pada Minggu (02/03/2025) atas nama Najamuddin Siregar telah resmi meberi kuasa pada kantor Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH & Associates Advocates & Councelors At Law

“Klien kami ditahan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 20 Februari 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib. Yang terjadi di Jl. Gang Masjid Al muttakim Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal,” Ujar Pangiutan.

Atas laporan si pelapor saudara Najamuddin Siregar di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres mandailing Natal sejak 23 April 2025 sampai 22 Mei 2025, 23 Mei 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, Perpanjangan Penahanan tersangka di Pengadilan Negeri Mandailing Natal masih tahap Penyedikan di polres Mandailing Natal.

Baca Juga :  Lewat 20 Agustus 2025, BKN Tangguhkan Permohonan Rekomendasi Mutasi dan Pengangkatan Pejabat di Madina

Kemudian diungkapkan Kuasa Hujum. Pada 21 Juni Sampai dengan tanggal 22 juni 2025 sampai dengan 03 Juli pihak dari kejaksaan Negeri Mandailing Natal diduga Tidak Memberikan kepada tersangka surat Perpanjangan penahanan. Seterusnya, 30 Juni 2025 Kuasa hukum Tersangka melayangkan surat tersangka atas nama Najamuddin Siregar bebas dei hukum dengan nmor surat 19 / LO-PTL / PSP / VI / 2025 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

“Kemudian surat laporan ke ketua komisi Nasional hak asasi manusia RI perihal laporan / pengaduan atas dilakukan penahan tersangka tanpa diberikan surat penetapan perpanjangan penahanan oleh ketua kejaksaan negeri Mandailing Natal cq kepala seksi tindak pidana umum cq jaksa penuntut umum dalam perkara pidana register nomor 86 / pid.B / 2025 pn Mdl kepada terdakwa atas nama Najamuddin Siregar,” Diterangkan Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Rumah Penimbunan Gas Dan BBM Di Pasir Putih Sinunukan, Madina Terbakar

Harapanny agar kejari Mandailing Natal mengevaluasi kinerja dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Dan Semoga majelis Hakim yang menangani perkara Najamuddin ini memberikan yang seadil-adilnya sesuai dengan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan.

Langkah selanjutnya, karna perkara ini sudah di limpahkan ke Pengadilan dan sudah masuk dalam agenda Pemeriksaan saksi, kami akan fokus dalam menggali Fakta-Fakta yang sebenarnya dalam persidangan.( FS)

-->