ASN Nakes Puskesmas Audiensi ke DPRD Langkat, Bahas Isu Pemotongan TPP

sentralberita I Langkat ~Isu rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Langkat memantik keresahan. Puluhan perwakilan ASN dari 32 puskesmas pun menggelar audiensi ke Komisi II DPRD Langkat, Rabu (27/8/2025).

Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Langkat ini dihadiri Ketua Komisi II Sedarita Ginting, SH, MH, Sekretaris Komisi II H. Arifuddin, anggota Komisi II Elfa Susanna, M.Kes, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana.

Dalam pertemuan tersebut, para ASN Nakes menyampaikan keberatan atas isu yang beredar mengenai pemotongan TPP yang disebut-sebut untuk membiayai pengangkatan tenaga paruh waktu kategori R3 dan R4.

“TPP adalah penunjang motivasi dan kinerja kami dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kami tidak menolak pengangkatan tenaga R3 dan R4, tetapi jangan sampai hak kami yang sudah ada dikurangi,” tegas salah satu perwakilan Nakes.

Baca Juga :  Bupati Langkat Sambut BNI USU: Siap Bersinergi Perkuat Layanan Keuangan Daerah

Mereka juga menyoroti ketidakjelasan regulasi yang menjadi dasar isu tersebut. Jika pun ada kebijakan pengurangan, menurut mereka harus dilakukan secara adil dan tidak hanya membebani ASN puskesmas.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua Komisi II DPRD Langkat Sedarita Ginting menekankan perlunya klarifikasi agar isu ini tidak menimbulkan keresahan berlebih.
“Jika tidak ditempatkan secara objektif, isu ini bisa menjadi dilema dan menimbulkan benturan antara pihak-pihak yang sama-sama sedang diperjuangkan, baik ASN Nakes maupun tenaga R3 dan R4,” ujarnya.

Sedarita memastikan DPRD akan memanggil Dinas Kesehatan dan BPKAD untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar hukum kebijakan TPP. “Sampai saat ini kami belum menemukan regulasi pemotongan TPP. Informasi yang beredar harus diluruskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana menegaskan bahwa hak ASN Nakes tetap aman.
“TPP tetap berjalan sesuai Peraturan Bupati, yakni Perbup Langkat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Memang pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk tenaga paruh waktu, tapi tidak akan mengurangi hak ASN Nakes,” jelas Juliana.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni: ASN Gelorakan Cinta Kasih dan Semangat Saling Berbagi

Komisi II DPRD Langkat pun mengapresiasi sikap ASN Nakes yang menyampaikan aspirasi dengan cara terbuka dan konstruktif.
“Kami akan mengawal aspirasi ini dan memastikan informasi yang benar sampai ke seluruh puskesmas, agar tidak ada kesalahpahaman. Yang terpenting, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap ditingkatkan,” pungkas Sedarita.

Perwakilan ASN Nakes mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Dinas Kesehatan atas atensi mereka. Mereka berharap komitmen ini menjadi jaminan agar TPP tidak dikurangi di masa mendatang. (SB-Don)

-->