DPRD Langkat Sahkan Perubahan APBD 2025 Rp 2,6 Triliun, Dorong Optimalisasi Program Daerah

sentralberita I Langkat – DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,6 triliun, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Langkat H. Syah Afandin dengan Pimpinan DPRD Langkat. Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat M. Rifqi Aulia membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran serta penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, yang pada akhirnya menyatakan setuju Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Dalam laporan Badan Anggaran diuraikan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.619.096.932.537, naik Rp 494.312.470.594 dari sebelumnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami kenaikan menjadi Rp 278.681.366.365. Adapun belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.665.618.687.956.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Dorong Pengendalian Inflasi dan Sertifikasi Halal di Rakor Bersama Mendagri

Selisih antara belanja dan pendapatan daerah ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp 49.521.755.419. Dari jumlah tersebut, Rp 3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat, berharap dengan disahkannya perubahan APBD ini seluruh pihak dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan di sisa waktu yang ada, demi mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para undangan lainnya. (SB-Don)

-->