Banggar DPRD Nilai Bupati Masinton Gunakan Anggaran Sebelum Pengesahan RPJMD Sangat Melanggar Hukum
sentralberita|Medan ~DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan keberatan terhadap sikap dan kinerja Pemerintah Daerah (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu. Sebab dinilai telah melanggar prosedur atau hukum dalam penggunaan anggaran keuangan daerah untuk sejumlah kegiatan sebelum ditetapkannya secara sah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pernyataan itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapteng yakni Musliadi Simanjuntak, Antonius Hutabarat, dan Abdul Ba’asir Situmeang dalam siaran persnya di Medan, Senin (25/7/2025). Ketiga wakil rakyat tersebut menyampaikan itu disela-sela kunjungan kerja dan konsultasi ke sejumlah OPD Pemprovsu di Medan.
“Dalam hal ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan keberatan atas adanya usul kegiatan membangun jogging track di sepanjang Pantai Pandan Kecamatan Pandan, di mana pembebasan lahannya saja belum dilaksanakan. Sehingga dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD Tapteng menyarankan dan mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah agar mengalihkan alokasi anggaran dimaksud untuk Lanjutan Pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Kantor Bupati Tapanuli Tengah), sebagaimana yang sudah tertuang dalam salah satu isu strategis pada Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 yang sudah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,”kata Musliadi Simanjuntak.
Begitu juga DPRD Tapteng menyampaikan keberatan terhadap usulan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 Tahun yang jatuh pada tanggal 24 Agustus 2025 yang anggarannya cukup drastis. Sehingga DPRD Tapteng berpendapat terjadi pemborosan pada acara seremonial yang berlebihan.
“Dimana hal ini sangat bertentangan dengan himbauan dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, yang tidak menggambarkan situasi yang sedang efisiensi anggaran. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyampaikan keberatan atas telah digunakannya anggaran untuk perayaan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 sebesar lebih kurang Rp 3 miliar (Tiga Miliar Rupiah) yang diusulkan pada P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah T.A. 2025,”katanya.
“Padahal pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun T.A. 2025 sedang berlangsung. Dan DPRD Tapanuli Tengah memandang bahwa anggaran tersebut merupakan pemborosan dan tidak sesuai dengan instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran,”ujarnya seraya menambahkan bahwa pembahasan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 belum selesai dilaksanakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Abdul Ba’sir Situmeang dan Antonius Hutabarat menambahkan, dengan ini DPRD Tapteng memyampaikan bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”sebut keduanya.
Untuk itu, lanjut ketiga wakil rakyat tersebut, DPRD Tapteng telah mengambil sejumlah langkah dan sikap tegas, diantaranya menyampaikan persoalan tersebut sembari memohon petunjuk ke sejumlah instansi dan lembaga negara di Sumut dan Pusat terkait kronologi pelaksanaan rapat kerja Banggar DPRD Tapanuli Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah dalam rangka Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 sebagaimana yang dimaksud. (SB/Tim)