Ini Nama-nama 97 Dugaan Kartel Pinjol Disidang KPPU

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 97 Dugaan kartel pinjaman online (Pinjol) di Kantor Pusat KPPU Jakarta Kamis (14/8/2025).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (16/8/2025).
KPPU sidang atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.
Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara.
Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan.
Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dengan nama Pinjolnya adalah Singa, Danai, Akseleran, Aktivaju, Alam Sharia, KlikA20, Amartha, Sokusiku, Indodana, Cashcepat, Maucash, Batumbu, Indofund, Restock, Cicil, Boost, Crowde, DanaBagus, Danakini dan PinjamanGo.
Kemudian DanaSyariah, Danabijak, Doeku, Duha Syariah, Esta Kapital, Ethis, Dumi, IVOJI, Pinjam Modal, Edufund, Fintag, Kreditor, Gradana, Avantee, Klik Kami, Cairin, IKI Modal, Danacita, Dompet Kilat,
Selanjutnya, Easycash, OVO Finansial, Indosaku, AdaPundi, 360 Kredit, Dana Merdeka, Julo, Kawan Cicil, Klikcair, Komunal, Gandeng Tangan, KrediFazz, Kredit Pintar, Pinjam Gampang, Rupiah Cepat, Kredinesia, Pinjam Yuk, Lahan Sikam, DanaRupiah dan
Lentera Dana Nusantara.
Ada lagi Grow, Lumbung Dana, KoinWorks, Findaya, Crowdo, Mekar, Modalku, Modal Rakyat, danaIN, Finmas, Danamas, AdaKami, KTA Kilat, Pintek, KlikUMKM, Asetku, Papitupi Syariah dan Uatas. Seterusnya, Pohon Dana, Pinjamwinwin, Qazwa.id, FinPlus, Samir, Sanders One Stop Solution, SamaKita, AwanTunai, BantuSaku, Invoila, Ada Modal, Modal Nasional, PinjamDuit, UKU, Toko Modal, KreditPro, TrustIQ dan UangMe.
Deswin mengatakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. (rel/wie)