Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

sentralberita | Serdang Bedagai ~  Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (13/8/2025), terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah sempat mencoba menghindari kejaran petugas.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyampaikan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka MH (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban LR (15), seorang pelajar SMP.

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, Misri Giani (44), menerima kabar dari adiknya pada 9 Juni 2025 bahwa anaknya telah disetubuhi oleh MH. Korban mengaku aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 26 Mei 2025 di rumah nenek, lalu terulang pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai bergerak cepat. Pada 1 Agustus 2025, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH selaku Kanit PPA menerima informasi dari warga bahwa tersangka terlihat di belakang Pasar Bengkel Perbaungan. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan membawa MH ke Polres Sergai untuk diproses hukum.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong baju rajut hijau garis putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem. Hasil pemeriksaan urine terhadap MH menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (metamfetamin).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Strong Point Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2025

Kasus kedua melibatkan tersangka TH (37), seorang wiraswasta warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri NS (8), pelajar SD. Kejadian berlangsung pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk dekat rumah mereka.

Saat itu, ibu korban, Irawati (33), baru pulang kerja dan mencari anaknya. Ia mendapati korban bersama tersangka di dalam gubuk dengan tirai tertutup. Saat dibuka, tersangka tampak kebingungan. Korban kemudian mengaku bahwa tersangka membuka celananya dan melakukan persetubuhan.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim Satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, namun tersangka sudah berpindah ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.25 WIB, petugas akhirnya berhasil menangkap TH di rumah seorang warga bernama Wak Bulah. Barang bukti yang diamankan berupa satu pasang baju tidur bergambar kucing warna hijau botol dan satu celana dalam biru.

Baca Juga :  Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Sergai, 1,5 Ton Beras SPHP Terjual dalam Sehari

Kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang dekat maupun keluarga korban.

“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius kami. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang berhasil mengungkap kedua kasus ini, meski salah satu tersangka sempat melarikan diri ke luar provinsi.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianto, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, para Kanit Reskrim Polres Sergai, pendamping sosial Nila Sari, dan penyuluh sosial Rikson Tarohoran. (SB/ARD)

-->