Kemenag Berkolaborasi Dalam Pemberdayaan Manajemen Masjid Se-Kabupaten Deli Serdang

sentralberita|Deli Serdang ~ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. menggelar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan manajemen masjid se-Kabupaten Deli Serdang. Tampak hadir Ka.Subbag TU, H. Fachrizal, S.Hi, M.Si, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Cabang BSI Lubuk Pakam, Region II BSI Medan, dan Pengurus BKM Masjid yang mewakili setiap kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang pada. Rabu, (13/08/2025).

Dasar Kegiatan yang diadakan di Aula Kemenag Kabupaten Deli Serdang ini sesuai dengan PMA Nomor 54 Tahun 2006 tentang susunan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Kepdirjen Nomor 802 (DJII-802 Tahun 2014) tentang Standart Pembinaan Manajemen Masjid.

Pemberdayaan manajemen masjid adalah upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan yang profesional dan parsifatif.

Dalam arahannya Kakan mengatakan bahwasanya Kegiatan ini merupakan salah satu program Kementerian Agama yang disandingkan dengan BSI. Program manajemen masjid adalah salah satu unsur pokok penting di Kementerian Agama. dengan termanajemennya masjid, maka masjid akan meningkat dan optimal.

Baca Juga :  Formaji Sumut Berikan Penghargaan Kepada Garuda Indonesia Atas Ketepatan Waktu Penerbangan Haji

Negara melalui Kementerian Agama hadir untuk masjid, bahkan bukan hanya masjid. Negara juga hadir untuk seluruh agama dan tempat ibadah agama lain yang ada di Indonesia. Sehingga setiap agama dapat menjalankan ibadah dengan nyaman di rumah ibadah kepercayaannya masing-masing, hal itu tertulis pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” tegas Kakan.

“Kami berharap kepada seluruh pengurus-pengurus masjid harus memiliki standart dan strategi dalam memanajemen masjid di daerah masing-masing seperti manajemen keuangan, asset, Sumber Daya Manusia, Program dan komunikasi.

Mari kita jadikan masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga sebagai tempat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pemberdayaan Sosial, Pemberdayaan Pendidikan, Pemberdayaan Remaja Masjid serta Pemberdayaan Jama’ah” Tutup Kakan dalam sambutannya.

Baca Juga :  JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025

Dalam laporannya ketua panitia mengungkapkan kegiatan pemberdayaan manajemen masjid ini memiliki tujuan meningkatkan pengetahuan pengurus BKM dalam bidang manajemen organisasi, keuangan, dan administrasi, peran dan fungsi masjid dalam konteks sosial dan keagamaan, serta mengembangkan sistem pengelolaan masjid yang efektif dan transparan.

Wiri Gistarti, selaku Branch Manager BSI KC. Lubuk Pakam juga mengatakan Kita ada program BSI Maslahat untuk program yang di sesuaikan dengan kebutuhan masjid termasuk pengelolaan keuangan masjid. BSI juga memfasilitasi seluruh nasabah untuk bisa menjalankan ibadah umroh ataupun haji. Bahkan Pembiayaan ibadah umroh atau Fasilitas untuk haji khusus di BSI juga ada, tambah kacab BSI Lubuk Pakam.

“Karena BSI punya kolaborasi dengan biro penyelenggara ibadah haji dan umroh. Termasuk di BSI Cabang Lubuk Pakam” imbuhnya.

Melalui kegiatan manajemen pengelolaan masjid ini BSI hadir dan siap membantu pengelolaan keuangan masjid-masjid terkhusus yang ada di kabupaten Deli Serdang, tutup kacab dalam sambutannya.

-->