Polres Madina Endus Ladang Ganja Di Hutabargot

sentralberita | Madina ~ Polisi mengendus keberadaan ladang ganja di kecamatan Hitabaegot.Dari lokasi petugas dari Satres Natkoba berhasil menemukan beberapa barang ganja basah.

” Jadi saat ini, selain di tor Sihite, Tambamgan, ada temuan ladang ganja baru di kecamatan Hutabaegot, ungkap Kapolres Mandailing Natal ( Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi Pers yang digelar di aula Mapolres,sembari menunjuk beberapa batang ganja yang berhasil ditemukan sebagai barang bukti, Selasa sore (12/8/2025).

Namun Paloh belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja Hutabargot tersebut.

” Sabar, ini iniasih terus kita dalami, nanti akan kita informasikan selanjutnya”, ucap Paloh saat didesak dimana lokasi ladang ganja Hutabargot tersebut.

Baca Juga :  Peringatan HGN Di Kecamatan Bukit Malintang Ditandai Potong Tumpeng

Sementara itu terkait pemberitaan 3 tersangka narkoba yang diduga melakukan pemberian uang Rp. 40 juta ke petugas saat melakukan penangkapan di Sipolupolu beberapa waktu lalu.

” Benar ada penangkapan 3 orang tersebut, namun saat ini sudah kita limpahkan ke BNNK Madina, karena ketiganya terbukti hanya pengguna dan tidak ada barang bukti”, ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, Satres Narkoba Madina dalam melakukan penangkapan telah Standard operasional prosedur ( SOP).

Namun terkait terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan ada uang Rp.40 juta yang diserahkan ke Kasat Narkoba, menurut Kapolres kasus tersebut telah diproses di Seksi Propam Polres Madina.

” Tengah dalam proses di Polres Madina, kalau memang warga masyarakat ada bukti dan temuan silahkan sampaikan ke kami, kami akan proses”,jelasnya.

Baca Juga :  Patroli Sore Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pengaturan di Daerah Rawan Kemacetan

Dalam konferensi tersebut juga dipamerkan sebanyak 36 tersangka natkoba yang berhasil diungkap selama 5 bulan terakhir, sejak April hingga Agustus 2025.

Terdapat beberapa bal natkotika jenis ganja kering, sabu dan ekstasi.Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk dilakukan penuntutan.( FS)

-->