Ultimatum Agar Minta Maaf, Irban IV Inspektorat Madina Ancam Pidanakan Kades Simangambat Tambangan

sentralberita | Madina ~  Tidak terima dicemarkan nama baiknya lewat tudingan melakukan pungutan liar ( Pungli), Inspektur Pembantu IV Bidang Investigasi dan Pengawasan Inspektorat kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Muhammad Syukur Siregar melayangkan surat somasi kepada Kepala Desa Simangambat Tambangan ( TB) Ahmad Rasyid Nasution.

” Jadi secara resmi surat somasi tersebut saya layangkan selama 7 hari ke depan terhitung, sejak Rabu,(6/8)”, ucap Syukur melalui sambungan telepon,Kamis (7/8/2025).

Syukur menegaskan, tidak Terima dengan tudingan Kades Simangambat TB yang menyebutkan dirinya meminta uang ( pungli) terhadap dirinya saat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) secara reguler beberapa waktu lalu.

” Itu tidak benar, itu fitnah, ini pencemaran nama baik, apalagi ini dilakukan lewat media massal”, tegas Syukur.

Baca Juga :  Komandan Madina Laporkan Dugaan Fiktif Program Dana Desa 2024 Kotanopan ke Kejari Madina

Dalam somasinya Syukur menuntut Kades Simangambat TB agar meminta maaf secara terbuka di media yang memberitakan dirinya,

Menghentikan segala bentuk tuduhan dan pernyataan yang tidak benar kepada siapa pun. Serta tidak memgulangii perbuatan serupa di kemudian hari.

Dan jika dalam tempo 7 hari ke depan sejak dilayangkan somasi tersebur,tidak diindahkan, maka dia akan meneruskan persoalan tersebut ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.(FS)

-->