Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 Resmi Disahkan Menjadi Perda
sentralberita I Langkat – DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (4/8/2024) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, dan dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, serta para kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Juriah, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pihak eksekutif. Ia menjelaskan bahwa Pansus telah mencermati secara mendalam substansi Ranperda, termasuk konsistensi antara visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan pembangunan yang diusulkan.
Juriah juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam implementasi RPJMD ke depan. Beberapa poin utama rekomendasi tersebut antara lain:
Sinkronisasi program dan kegiatan OPD dengan visi-misi RPJMD. Penurunan angka kemiskinan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan. Penguatan ekonomi lokal berbasis UMKM. Optimalisasi pencapaian target swasembada pangan.
Setelah mendengarkan laporan Pansus dan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam proses pembahasan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan utama dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Visi pembangunan Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2030 adalah:
“Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.” Visi ini akan diwujudkan melalui tujuh misi, 10 tujuan, 32 sasaran pembangunan, tujuh program “Hasil Terbaik Cepat”, serta 10 program prioritas.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, menandai pengesahan RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah secara resmi. (SB-Don)