Humas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Dorong Polri Lebih Informatif Menuju Indonesia Emas

sentralberita|Medan~Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (7/8/2025) di Emerald Garden Hotel Medan.

Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas”, dan menjadi langkah konkret untuk memperkuat transparansi di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat utama Divhumas Polri dan Bidhumas Polda Sumut, PPID satker jajaran, serta para Kasihumas dari seluruh Polres di wilayah hukum Polda Sumut.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Juanda Mahulae, dan Tenaga Ahli Manajemen Media Divhumas Polri Dr. Sakka Pati.

Dalam sambutannya, Kadiv Humas Polri yang diwakili Karo (Kepala Biro) PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Biro PID Divhumas Polri yang bertujuan untuk mengimplementasikan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik, termasuk Polri, wajib memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, murah, dan sederhana kepada masyarakat.

Baca Juga :  Cegah Aksi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Datuk Bandar Patroli di Titik Rawan

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga cerminan negara demokratis dan alat untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam kehumasan Polri, termasuk penggunaan platform seperti website, SPIT, dan Mediahub, guna meningkatkan akses informasi publik.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen jajaran Polda Sumut untuk mendukung penuh kebijakan Divhumas Polri dalam membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, tantangan ke depan memerlukan soliditas antar unit kerja, peningkatan SDM PPID, serta kesiapan infrastruktur digital.

Ketua Komisi Informasi Sumut Dr. Abdul Harris, dalam paparannya, menjelaskan pentingnya peran PPID dalam mengelola informasi publik. Ia menekankan bahwa informasi harus diklasifikasikan secara tepat dan disampaikan secara proporsional sesuai dengan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Tangani Longsor di Jalan Lintas Tarutung-Tapsel, Arus Lalu Lintas Kembali Dibuka

Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Juanda menyebut bahwa Sumut telah berhasil meraih predikat “informatif” secara nasional pada 2024 dengan nilai 91,91. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi, termasuk di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divhumas Polri Dr. Sakka Pati menekankan pentingnya harmonisasi antara UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, keberhasilan dalam keterbukaan informasi akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan citra institusi.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini juga membahas berbagai isu aktual, seperti prosedur sengketa informasi, kebocoran data pribadi, serta keterbatasan waktu dalam menjawab permintaan informasi. Para narasumber sepakat bahwa reformasi layanan informasi harus dibarengi dengan pembentukan struktur PPID yang kuat di seluruh satuan wilayah.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari upaya bersama antara Divhumas Mabes Polri dan Polda Sumut untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang transparan, responsif, dan dipercaya publik,” tutup Brigjen Tjahyono.

-->