Polisi Tangkap Pengedar Sabu Kawasan Kampung Baru Medan

sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru.

Pelaku tersebut bernama Bambang Suryadi atau BS (44) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Atif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, Selasa (5/8/2025), kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Selasa (29/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembeli) di Jalan Brigjend Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli sabu di lokasi tersebut tepat nya di dalam sebuah rumah. Pada saat tersangka akan mengambil sabu dari dompet menggunakan tangan kanannya, lalu petugas dengan sigap melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Tim Spartan Polres Tanjungbalai Amankan  Jalanan dari Geng Motor dan  Begal

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 plastik klip berisikan sabu seberat 4,81 gram, 1 buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.60 Ribu, dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu seberat 4,81 gram bisa digunakan untuk 481 orang.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(01/red)

-->