Pembangunan Terminal dan Fly Over Diminta Realisasikan
sentralberita | Medan~ Seiring persetujuan Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan dalam penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025 – 2029. Fraksi ini memberikan sejumlah saran penting yang patut dilaksanakan Pemko Medan lima tahun ke depan.
Sebelum, persetujuan dan penandatanganan pengesahan Perda dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025).
Sembilan (9) Fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat Fraksi masing masing. Salah satu Fraksi yakni Hanura – PKB memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaaan Perda RPJMD Pemko Medan 2025-2029.
Saran dan masukan tersebut seperti yang disampaikan Bendahara Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu terkait rencana pemanfaatan lahan persis di depan Pasar Induk Laucih peruntukan Terminal supaya direalisasikan.
“Sejak tahun lalu sudah dilakukan penimbunan, saat ini terbengkalai. Kita harapkan pengerjaan dilanjutkan hingga terealisasi peruntukan Terminal. Pemko Medan supaya mengusulkan kembali ke Kementrian Perhubungan untuk terminal tipe A,” sebut Eko Aprianta asal politisi Hanura itu.
Selain itu kata Eko, Fraksi nya juga mengusulkan di RPJMD Pemko Medan 2025-2029 pembangunan Fly Over di Jl Jamin Ginting Simpang Selayang -Jl Setia Budi- Sp Pasar Induk Laucih dapat terlaksana. Sehingga kemacetan di simpang tersebut dapat terurai yang saat ini sangat padat dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar.
Bukan itu saja, kritik dan sorotan lain juga disampaikan Eko Afrianta terkait beberapa isu strategis yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya.
Terkait hal diatas, Eko mempertanyakan langkah strategis yang akan dilakukan Pemko Medan. Karena RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah.
Maka itu sebut Eko , RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun kebijakan strategis, menyusun RKPD dan menjadi acuan dasar bagi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, disamping itu membuka akses bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.
Ditambahkan Eko Afrianta, pihaknya minta agar RPJMD menjadi keharusan memenuhi beberapa kriteria dan mengacu pada azas prioritas. Kriteria dimaksud di antaranya, pola pembangunan ke depan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sosial budaya dan serta karakteristik masyarakat Kota Medan.
“Kami berpendapat agar perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Medan, agar memperhatikan penyerapan anggaran belanja daerah yang sesuai dengan target perencanaan. Sebab hal itu merupakan salah satu instrumen untuk memacu pergerakan kelesuan ekonomi yang akhir akhir ini terjadi,” ungkapnya.
Untuk itu tambah Eko, Pemko Medan diharapkan mendesain pembangunan Kota Nedan yang lebih merata agar dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, terutama di sektor UMKM.
“Kiranya dapat menampilkan produk-produk UMKM yang dikelola secara profesional yang mampu meningkatkan daya saing produk dan memperluas pangsa pasar. Untuk hal tersebut kami minta untuk merevisi semua Perda/Perwal yang menghambat UMKM,” paparnya.
Kemudian Fraksi Hanura-PKB, terkait ketertinggalan pembangunan infrastruktir di Medan Utara supaya prioritas dan ditindaklanjuti pembenahan Medan Utara. Seperti penanggulangan kawasan kumuh, penyedian air bersih di daerah kumuh, perbaikan rumah tidak layak huni , serta lokasi yang sering terkena banjir Rob.
Sehingga, terciptanya kesetaraan pembangunan di setiap Kecamatan yang ada di Kota Medan, dan ke depan setiap pelaksanaan pembangunan, di dalamnya harus tercakup upaya pelestarian lingkungan hidup dan tersedianya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta setiap pembangunan harus di awasi dan dikerjakan dengan benar demi kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Diakhir pendapatnya, Eko Afrianta menyoroti terkait sarana persampahan dan penataan distribusi persampahan Kota Medan. Fraksinya menyoroti kebijakan retribusi, jumlah Wajib Retribusi Dampah (WRS) yang tinggi merupakan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan catatan bahwa basis data WRS terus diperbarui dan diperluas.
Fraksi Hanura-PKB menduga masih terdapat kemungkinan besar bahwa sejumlah entitas penghasil sampah belum terdaftar atau belum dikenakan retribusi secara resmi, terutama dari sektor informal atau kawasan permukiman baru.
“Opsi lainnya yaitu melakukan subsidi tarif retribusi sampah kawasan permukiman. Subsidi yang dimaksud yaitu pembebanan tidak lagi ke masyarakat, namun tertuju ke perusahaan yang berkontribusi besar terhadap timbunan sampah, seperti kawasan Industri dan komersial, melalui penetapan tarif tersendiri secara proporsional,” ungkap Eko.
Sebab kata Eko, dari temuan Komis 4 DPRD Kota Medan terkait WRS yang dikutip dari masyarakat informasi dari dinas lingkungan Hidup tidak masuk PAD Pemko Medan. Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se Kota Medan masih menunggak retribusi sampah sebesar Rl 1,8 Miliar lebih.
“Kami Fraksi Hanura – PKB meminta Walikota Medan harus bertindak dengan tegas terhadap Camat yang menunggak karena ini menyangkut PAD Kota Medan dan ini harus segera diselesaikan,” pintanya. (SB/01)