Lolos Hukuman Mati, Kapolres Madina Paparkan Kronologi 2 Kasus Pembunuhan
sentralberita | Madina ~ Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memaparkan motif hingga ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Natal.
Pemaparan tersebut disampaikan AKBP Arie Paloh dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (4/8/2025), sore hari. Ikut serta mendampingi Wakapolres Kompol Arisfianto, dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH.
Kapolres Madina memberikan pemaparan kasus pembunuhan remaja bernama DF (15) yang dilakukan oleh Yunus Saputra (22) di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Kapolres mengatakan, motif peristiwa itu adalah perampokan dengan kekerasan. Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.
“Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku,” kata kapolres.
Arie Paloh menerangkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sore hari ketika DF pulang dari latihan Paskibra di pinggiran pantai Natal.
Yunus menyetop kendaraan DF ketika melintas di jalan dan meminta tolong untuk diantarkan untuk membawa sparepart motor pelaku yang rusak.
“Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban,” jelasnya.
Kapolres menyebut hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul.
Atas perbuatannya, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” ujarnya.
Dapat diketahui, barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-Hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit milik tersangka, 1 buah ember warna putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban, 1 buah handphone warna pink milik korban, dan pakaian milik tersangka.
*Anak Bunuh Ibu Kandung di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan.*
Kapolres Madina juga memaparkan peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Suharni Lubis (61) yang terjadi pada, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres menjelaskan masyarakat Desa Huta Toras melaporkan ke Polsek Muara Sipongi tentang mayat wanita tergeletak di ruang tamu rumahnya. Lantai ruang tamu itu bersimbah darah dan ditemukan sebilah parang di samping korban.
Paloh menerangkan bahwa peristiwa penemuan mayat itu terungkap fakta pelakunya adalah anak kandung korban sendiri bernama MS (38). MS bersama ibunya tinggal serumah.
MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang. Parang tersebut diambil pelaku di dapur rumah mereka.
“Korban melakukan pembacokan di malam hari ketika korban sedang tertidur,” jelasnya.
Kapolres menyebut motif pembunuhan itu adalah pelaku merasa kesal karena sering dimarahi korban untuk tidak memakai narkoba.
“Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu,” terangnya.
Dalam pengungkapan pelaku, Arie Paloh menerangkan Polsek Muara Sipongi mengamankan MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP.
Kapolres juga menyebut hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.( FS)