Polisi Bekuk Dua Orang Bandar Sabu di Jalan Konggo, Kecamatan Sunggal
sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua orang bandar narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) polisi itu yakni Edi Satri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29) warga Jalan Jalan Konggo Dusun 12,
Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Tidak itu saja, petugas juga menyita barang bukti dari kedua tersangka yakni, delapan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp 50.000 dan satu unit timbangan elektrik, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (1/8/2025).
Kedua tersangka juga melanggar, Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya
peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Konggo Dusun 12 Desa Konggo Kongsi Kec Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kemudian team Aiptu Sori Muda Siregar melakukan penyelidikan
dengan cara anggota tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Kamis
tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Edi Satri dan Bayu Satrio. dimana saat itu petugas mendatangi kedua tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian
tersangka Edi Satri mengambil narkotika dengan sebutan sabu tersebut kemudian ketika tersangka Edi Satir hendak memberikan 1 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu tersebut, kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari
atas lantai tepatnya di ruang tamu dalam rumah
tersebut ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus narkotika dengan sebutan sabu dan satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai
sebesar Rp. 50.000 dari
dalam kantong celana tersangka Edi sebelah kanan bagian depan selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan
barang bukti dan tersangka mengakui, barang bukti tersebut milik kedua tersangka untuk dijual
kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. “Polisi berhasil menyelamatkan 196 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ” tandasnya.
(01/red)