Polisi Sergap Dua Orang Pengedar Sabu di Jalan Meteorologi
sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pemuda itu yakni, DG (33) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai Binjai, Kecamatan Binjai Utara dan ZAN (45) warga Jalan Musyawarah, Gang Keadilan, Des Bandar Setia, Kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku masing – masing, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0, 65 gram, satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, uang tunai Rp 170 ribu dan satu buah kotak rokok warna ungu, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis 31/7/2025) siang.
Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi
adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut, petugas Sat
Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga
pada hari hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah warung kelapa dicurigai menjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu, lalu laki-laki tersebut terlihat mengambil kotak rokok dari saku celananya dan ketika akan menyerahkan kotak rokok warna ungu yang didalamnya terdapat satu paket sabu, seketika petugas langsung menangkap tersangka. “Kedua pelaku yang ditangkap petugas mengakui, sabu yang hendak dijual kepada pembeli itu miliknya. Para pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas AKBP Thommy.
Atas perbuatan kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(01/red)