Bupati Asahan Ikuti Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

sentralberita | Asahan ~ Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M. Si mengikuti diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal di Kabupaten Asahan yang diselenggarakan oleh Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) Kabupaten Asahan berlangsung di Aula Zulfirman Universitas Asahan dengan mengusung tema “Arah Baru Demokrasi dan Tantangannya bagi Politik Daerah”. Selasa (29/07/2025). Acara ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang diantaranya eksekutif, legislatif, akademisi, hingga pengawas pemilu.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan, Bawaslu Kabupaten Asahan, Rektor Universitas Asahan, Kepala Yayasan Universitas Asahan, Pengamat Politik, beberapa partai politik di Kabupaten Asahan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Camat, Lurah Se-Kecamatan Kisaran Barat dan Timur, Mahasiswa Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Direktur Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) Kabupaten Asahan M. Yusuf Daulay mengucapkan terimakasih kepada Universitas Asahan yang telah memfasilitasi dalam kegiatan diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal di Kabupaten Asahan sehingga dapat dilaksanakan. Kemudian mengucapkan terimakasih kepada Bupati Asahan dan Ketua DPRD Asahan yang telah mendorong dan mendukung penuh kegiatan diskusi panel ini dalam sarana dan prasarana. Disampaikannya kegiatan diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta dengan demikian membuka ruang untuk arah baru demokrasi ditingkat Lokal maupun daerah.

Lebih lanjut diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan bertujuan untuk mengali potensi nilai-nilai positif dan nilai-nilai negatif dalam demokrasi ditingkat Nasional dan lokal. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan informasi dan upaya sadar politik kepada masyarakat dalam menghasilkan rekomendasi dan hasil pemikiran tentang pemisahan politik Nasional dan Lokal khususnya di Kabupaten Asahan. Di akhir, Direktur Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) Kabupaten Asahan Bapak M. Yusuf Daulay membuka secara resmi diskusi panel dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Key note Speaker Rektor Universitas Asahan (UNA) Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, SH., MH menyampaikan Aspek Filosofis diantaranya nilai dasar Demokrasi dan Otonomi Politik Demokrasi menjunjung kedaulatan rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Audiensi Lembaga DemokraSI Kabupaten Asahan

Pemisahan pemilu memperkuat Kedaulatan rakyat secara otonom, Kemandirian daerah dalam menentukan pemimpinnya Prinsip subsidiarity-keputusan sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan rakyat yang terdampak “Demokrasi bukan hanya soal memilih, tapi tentang memberi ruang yang adil”. Ujarnya.

Disampaikan solusi strategis penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di daerah, Pendidikan politik berbasis komunitas, penataan jadwal pemilu yang efektif dan efisien dan Digitalisasi dan transparansi sistem pemilu. Di akhir pemisahan pemilu bukan sekadar teknis, tapi menyangkut nilai demokrasi, struktur sosial, dan konstitusionalitas dan perlu pendekatan integratif antara filosofis, sosiologis, dan yuridis serta Politik daerah akan menjadi pilar penting dalam demokrasi Indonesia ke depan jika dikelola dengan partisipatif, adil, dan akuntabel.

Di tempat yang sama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan materinya terkait kepemimpinan daerah di era pemilu terpisah dalam peran Kepala Daerah dalam menjaga Kualitas Demokrasi. Diskusi ini merupakan respons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional & lokal dipisah berarti bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini dapat memiliki implikasi pada proses pemilu dan sistem politik di Indonesia.

Di mana sesuai putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 pada tahun 2029 Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan 2 tahun berikutnya tahun 2031 Pemilu Pilkada & DPRD di mana peran kepala daerah adalah menjaga demokrasi lokal tetap sehat dan berjalan dengan baik.

Lebih lanjut Bupati Asahan, mengatakan menyambut baik pemisahan pemilu, meskipun mengakui masih ada kelemahan. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang untuk menyinkronkan program pusat dan daerah secara lebih optimal.

“Selama ini sering kali kepala daerah kesulitan menyelaraskan visi misi dengan presiden karena masa jabatan yang tidak sejalan. Dengan pemilu terpisah, sinkronisasi bisa lebih ideal dan efektif”. Ujarnya.

Namun beliau juga mengingatkan bahwa pemisahan ini menimbulkan persoalan teknis, terutama terkait kekosongan legislatif jika masa jabatan DPRD berakhir sebelum pemilu lokal digelar.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M menyampaikan bahwa menilai pemisahan pemilu dapat memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Kemudian Ia juga menyoroti keuntungan dari berkurangnya pengaruh politik nasional terhadap dinamika lokal. “Dengan pemilu lokal yang terpisah, eksekutif dan legislatif di daerah bisa lebih solid karena fokus tidak lagi terbagi”. Ucapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Dukung Penuh Sekolah Lapang Cuaca Nelayan dari BMKG

Namun ia juga mewaspadai potensi meningkatnya ego kedaerahan dan menyebut bahwa sikap partai politik terhadap putusan MK masih beragam.

Pengamat Politik, Bapak Dadang Darmawan Pasaribu, S.Sos,. M.Si menyampaikan Implikasi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal terkait Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memastikan bahwa Kepala Daerah tetap dipilih secara langsung. menilai bahwa keputusan MK belum tentu menyentuh akar persoalan demokrasi Indonesia. “Masalah demokrasi kita bukan hanya soal waktu pelaksanaan pemilu. Harapan agar demokrasi lebih efisien justru bisa terhambat dengan sistem baru ini”. Katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD diperpanjang demi efisiensi biaya dan stabilitas pemerintahan.

Kemudian pemisahan pemilu Nasional dan Lokal akan meningkatkan isu/masalah pembangunan di daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional, sehingga kedepan masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan.

Pemisahan pemilu bagi Sebagian pengamat akan berdampak pada pemilih yang akan lebih fokus dalam memilih, alasannya karena pemilihan tidak digabung, masyarakat pemilih bisa lebih fokus menilai calon kepala daerah secara utuh, tanpa terdistraksi oleh euforia Pemilu Presiden atau DPR dan Pemisahan Pemilu akan berimplikasi pada Biaya Negara, dimana Pemilu dan Pilkada terpisah berpotensi menambah biaya logistik dan operasional, namun beban kerja penyelenggara bisa jadi lebih ringan dan terfokus.

Diharapkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilihan umum, untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komisioner Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton menekankan pentingnya regulasi yang matang dan adaptif. Menurutnya, sistem pemilu di Indonesia belum mencapai titik ideal untuk menghasilkan pemilu yang efisien dan adil.

“Harus ada rumusan sistem yang benar-benar ideal untuk menjawab dinamika politik dan menekan biaya tinggi”. Ucapnya.

Di akhir kegiatan tersebut dilanjutkan dengan memberikan sertifikat penghargaan dari lembaga Demokrasi Sumber Daya Insani (Demokrasi) Kabupaten Asahan kepada Narasumber terkait diskusi pemisahan pemilu Nasional dan Lokal di Kabupaten Asahan yang dan di lanjutkan foto bersama.(01/red)

-->