WGAB Madina Dukung Kepolisian Usut Tuntas Ketua LSM Peras Kepala Sekolah di Kotanopan
sentralberita | Mandailing Natal ~Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal mengapresiasi kinerja Polsek Kotanopan Polres Madina dalam mengusut tindakan kasus perkara pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM .
Sebelumnya, perbuatan yang dipandang telah meresahkan di kalangan Instansi dan masyarakat atas maraknya tindakan-tindakan arogan yang kerap dibarengi dengan pengancaman berujung pemerasan berkedok lembaga semakin leluasa menjalankan aksinya tanpa mengetahui tugas dan fungsi sebenarnya sebagai seorang anggota yang berada dibawah naungan sebuah wadah organisasi.
“Sebagai teman se profesi saya turut prihatin dengan kejadian yang baru saja menimpa rekan sesama LSM yang baru-baru ini terpaksa berhadapan dengan penegak hukum, setiap wadah organisasi itu tujuannya adalah baik jika dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsi serta visi misi yang tercantum di dalam Ad/Art masing-masing, namun terkadang masih saja ada oknum rekan-rekan juang yang menyalahgunakan tujuan mulia dari organisasi tersebut, tentunya jika peraturan dari organisasi itu telah menyimpang dari koridor akibat perbuatan oknum yang ada di dalamnya sudah pasti akan mencorang nama baik organisasi itu sendiri, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk bekerja dalam menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih agar menjadi contoh sebagai efek jera kepada oknum lainnya yang selama ini selalu menyalahgunakan wewenang dalam berorganisasi”,sebut Mulyadi Ketua LSM-WGAB Madina.(28/07/25).
Mulyadi juga menuturkan, bahwa semua peraturan dan misi Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak sebagai pencegahan dan pemberantasan korupsi termasuk dalam mengawasi setiap penyelenggara negara agar bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah sama. Begitu juga dengan misi LSM, Mulyadi yang juga menjabat Ketua Koordinator Wilayah III se Tabagsel DPD LSM-WGAB Sumatera Utara ini mengatakan semuanya tidak jauh beda yaitu menjadi lembaga sosial masyarakat yang mewadahi anak bangsa, menerima, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Pertanyaannya adalah: apakah Visi Misi itu sudah benar-benar dijalankan sesuai tupoksinya? Oknum yang seharusnya menjadi penggerak pemberantasan korupsi malah melakukan tindakan korupsi pula, apa tidak salah?, jika sesuatu tindakan tersebut ditemukan dilapangan dalam melakukan sosial kontrol, kenapa tidak segera dilaporkan kepada pihak berwenang supaya dikenakan sanksi terhadap pelaku korupsi itu, mengapa harus ada pengancaman dan pemerasan, bukankah sebagai LSM seluruh anggota diwajibkan menjaga nama baik organisasi masing-masing”,tuturnya lagi.
Selain itu,pria rambut kucir bermarga Jambak ini menerangkan bahwa LSM itu berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan bagi masyarakat sipil, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan publik.
Bahkan menurutnya, LSM dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, menyampaikan aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah dalam menjalankan program-program pembangunan, serta berperan penting dalam memantau kebijakan dan tindakan pemerintah, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sebagai LSM, kita selaku anggota yang berada didalamnya sifatnya hanya sosial kontrol yaitu memantau, kita adalah Mitra Pemerintah bukan pemerintah, kita juga bukan tim audit dan pemeriksa yang diunjuk oleh negara, tapi sayangnya sebagian dari kita para oknum lupa akan hal itu sehingga kehadiran kita ditengah-tengah publik seolah-olah menjadi sebuah lembaga eksekusi dan pemberi keputusan akhir”, pungkasnya.
Terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal bersama Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil menangkap satu orang oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM KPK RI Madina di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan setelah sebelumnya menerima laporan dari SH merupakan salah satu oknum Kepala Sekolah yang menjadi korban pemerasan.
Di lokasi, FS diamankan oleh petugas kepolisian tanpa perlawanan, dan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1,8 juta beserta Handphone pada, Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 16:45 WIB sore.
Saat diperiksa, pelaku mengaku merupakan pengurus LSM KPK RI Madina dan melakukan pemerasan terhadap SH (Kepsek) dengan alasan untuk keperluan biaya operasional dilapangan dalam melaksanakan penyelidikan ke setiap sekolah yang ada di Kecamatan tersebut berkaitan dengan dana bantuan siswa pada Program Indonesia Pintar (PIP)
Kapolres Madina ‘AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas ‘Iptu Bagus Seto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama FS karena telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Kotanopan berinisial SH.
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai oleh pria yang mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).
KBO Satreskrim Polres Madina ini juga menyebutkan bahwa FS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan padanya dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” pungkasnya.
Bagus juga mengatakan melalui pesan singkat WhatsAppnya bahwa saat ini penyidik Polres Madina masih dalam proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
“Masih proses melengkapi berkas perkara”, sebut bagus pada,
Senin (28/07/25).( FS)