Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan
sentralberita |Patumbak ~ Kompol Daulat Simamora bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK ringkus pelaku pembunuhan setelah kembali dari pelariannya selama 7 ( tujuh ) tahun.
Pembunuhan keji itu terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib di dalam kamar tidur para pelaku yg merupakan Abang beradik kandung dan korban yg juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku
Korban di bunuh dengan cara pelaku UWENG menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku ABUL memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yg tidak jauh dari rumah pelaku.
Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur….terang Kompol Daulat Simamora
Orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya krn sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.
Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak,setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yg hilang selama sebulan terakhir bernama AFRI WINATA TARIGAN,27 Thn,Islam,tidak bekerja warga Dusun II Desa Sigara – gara Kec.Patumbak.
Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasus nya terang benderang dmana pelaku WIRA DHARMA @ UWENG kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jl.Garu II Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat…sambung Kapolsek Patumbak.
Pelaku HASBUL KHAIR @ ABUL yg merupakan adik kandung dari UWENG mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang,Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.
Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lg,setelah 7 ( tujuh ) tahun dalam pelarian,pelaku ABUL kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kec.Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.
Pada saat pelaku ABUL Pulang dari Kaban Jahe Berastagi ke rumahnya pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 tiba di Patumbak,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku di amankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yg rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe.
Melihat kedatanga petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yg sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku….ujar Kompol Daulat Simamora.
Pelaku bersama barang bukti 3 ( tiga ) paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya…terang Kapolsek Patumbak
Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 ( dua puluh ) tahun.(01/red)