Warga Medan Masih Ada Nol Data, Edi Saputra, ST Minta Walikota Jalankan Perda Adminduk
sentralberita|Medan ~ Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan reses masa sidang III Tahun Sidang 2025 di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Sabtu (26/7/2025).Pertemuan dibanjiri warga yang kebanyakan ibu-ibu dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas itu juga dihadiri pewakilan intansi pemerintah (Disduk Capil, BPJS Kesatan), Polri dan TNI turut serta menyemarakkan Reses tersebut.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasitonal (PAN) Medan itu mengawali kegiatan memperkenalkan diri dan keluarga dan memberi penjelasan tujuan Reses merupakan kewajiban anggota DPRD Medan untuk menjemput, mendengar dan menerima asipirasi masyarakat, baik itu keluhan, pertanyaan dan berbagai persoalan yang dialami masyarakat.
“Atas masukan berbagai persoalan yang disampaikan dalam pertemuan ini menjadi bahan bagi kami mentabulase dan membahas yang selanjutnya menjadi usulan masuk di APBD Pemko Medan. Mudah-mudahan tahun depan jika anggarannya cukup, jika tidak cukup tahun depannya lagi dan saya berkomitmen akan memperjuangkan segala asprasi.
Untuk itu, silakan sampaikan segala aspirasi dan uneg-uneg dan jangan sungkan dan malu-malu, saya perwakilan Bapak-Ibu sekalian di DPRD Medan yang telah memberikan suara pada Pemilu yang lalu ,”ujar Edi Saputra didampingi istri tercinta.
Usai memberi penjelasan maksud dari tujuan Reses, mantan Sekretaris KNPI Medan itu langsung saja meminta masyarakat menyampaikan aspirasinya. Masyarakat pun ramai unjuk tangan memberikan tanggapan. Sebanyak 15 orang menyampaikan aspirasinya berupa keluhan dan harapan serta persoalan soal bansos, BPJS, Administrasi Kependudukan (Adminduk), pendidikan, perbaikan jalan lingkungan, Bagal dan maraknya Narkoba hingga peningkatan pelayanan rumah sakit dan berbagai persoalan lainnya.
Jalankan Adminduk
Dari belasan yang menyampaikan aspirasinya, salah satunya bernama Togas mengaku dirinya tidak memliki data kependudukan (nol data). Menurutnya, warga mendan lain juga banyak ada seperti dirinya. Untuk itu, dia meminta kepada Edi Saputra untuk membantu pengurusan identitas dirinya.
Pengakuan masyarakat ini mendapat tanggapan serius dari Edi Saputra, selain akan berupaya maksimal membantunya melalui Posko Peduli Edi Saputra juga menyatakan pemintaan kepada Walikota Medan agar menjalankan Adminduk yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggarakan Administrasi Kependudukan.
“Kita minta Walikota Medan agar menjalankan Adminduk, karena beberapa bulan terakhir ini pengurusan nol data tidak bisa diurus, karena Disdukcapil Medan sudah tidak menjalankannya, padahal masih banyak warga kota Medan yang masih tidak memiliki identitas diri sama sekali ,”ujar Edi Saputra.
Dia pun merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bab II pasal 2 Perda itu diantaranya, Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a.dokumen kependudukan. Bab III Pasal 4, berbunyi, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab.menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Pasal 5, Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi: a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat PeristiwaPenting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepadasetiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan danmperistiwa penting; c. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.n d. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan; e. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;f. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Pasal 9, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK; c. penerbitan KTP-el; d. penerbitan KIA; e. penerbitan surat keterangan kependudukan; f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan g. pendataan penduduk nonpermanen.
Pasal 10, ( 1) Dinas melakukan pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendaftaran secara daring maupun pendaftaran secara manual.
Selanjutnya diantara ke-15 yang menyampaikan aspirasi tentang BPJS dan berobat gratis diantaranya Nita, Farida, Ros, Arianto, Uni Hafni dan Aris. Menanggapi soal ini, Edi Saputra menyampaikan, BPJS tertunggak tetap bisa/dialihkan menggunakan berobat gratis melalui program UHC jika sakit dengan hanya menunjukkan KTP. Wan Era Sapitri dari Disdukcapil dan Yunidar dari BPJS membarikan jawaban.
Oleh karena itu, Adminduk sangat penting berguna terhadap banyak hal urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya. “Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,”tegasnya.
Untuk itu, kita harapkan, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan.”ujar Edi seraya mengingatkan kalangan masyarakat jangan malas untuk mengurus adminduk.
Sambil mengingatkan kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda, Edi pun menyampaikan, kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan Adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga masyarakat yang pindah ke kota Medan dari daerah lain, tapi tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.”Kita bantu, kita layani dengan gratis agar mereka memiliki kelengkapan identitas diri sebagai warga kota Medan,”ujar Edi Saputra.
Jangan sampai salah data dan penulisan nama hawalau satu huruf. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki,”kata Edi Saputra seraya menyebut jika ada kesalahan pendataan akan cepat terdeteksi yang saat ini sudah digitalisasi secara nasional. Periksalah di rumah sekembalinya dari Reses dan jangan segan datang ke Posko.
Usai kegiatan, Edi Saputra bersama tim Rumah Peduli Edi Saputra membagikan-bagikan Adminduk masyarakat yang sudah selesai diurus secara gratis. Pengurusan ini merupakan benduk kepaduliannya yang sudah sejak lama bahkan sebelum menjadi anggota DPRD Medan.(SB/Husni Lubis)