Percobaan Pemerkosaan Terhadap Lansia Gegerkan Warga Sergai, Pelaku Positif Narkoba

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Sebuah insiden memprihatinkan mengguncang warga Dusun II, Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Seorang pria berinisial J (45), yang berprofesi sebagai nelayan, dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun, Siti Samsiah.

Kejadian memilukan ini dilaporkan oleh Herna Hiramadani Br. Lubis (51), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga sekitar. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi, korban saat itu sedang beristirahat di kamar dalam kondisi tidak sehat karena demam.

Korban yang hanya mengenakan daster tanpa celana dalam, dikagetkan oleh tindakan pelaku yang secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan memeluknya dari belakang. Awalnya korban mengira pelaku adalah cucunya. Namun, saat pelaku memaksa korban untuk berbaring terlentang, korban terkejut melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dan berada di atas tubuhnya.

Tanpa rasa kemanusiaan, pelaku kemudian menciumi wajah korban dan mencoba menyetubuhi korban dengan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Korban yang merasa terancam langsung berteriak dan berontak. Teriakan tersebut didengar oleh saksi bernama Mei Ulandari (17) yang sontak masuk ke kamar dan melihat kejadian tersebut secara langsung.

Baca Juga :  Kurun Waktu 1 Bulan menjabat, Kapolres Langkat ungkap Tindak pidana Narkotika 20 Kg Sabu

Saksi Mei bersama saksi lainnya, Remizen (52), lantas ikut berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang datang ke lokasi kemudian menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong baju daster warna oranye bermotif batik, satu buah seprai oranye bermotif kartun, serta satu potong celana pendek loreng. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, menerima informasi dari petugas jaga rumah sakit bahwa pelaku telah pulih dan dapat dibawa pulang. Pihak kepolisian kemudian segera menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Dorong Penguatan Keagamaan Lewat Pengajian MTMD

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga memerintahkan agar pelaku segera menjalani tes urine untuk mengetahui kondisi psikologis dan kemungkinan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D. P. Simatupang, SH, MH, menyampaikan bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan positif (+) menggunakan narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh zat terlarang.

“Pelaku J telah melakukan tindakan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang sudah berusia lanjut, dalam kondisi tak berdaya. Ini tindakan yang sangat keji,” ujar AKP Simatupang.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. (SB/ARD)

-->