Di Duga Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos Diperiksa Polisi
sentralberita | Serdang Bedagai – Pemilik akun media sosial Facebook “Bang Yuka”, berinisial PU, kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai, Rabu (23/7/2025), terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya yang akrab disapa Wiwik.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, PU datang ke Mapolres Sergai sekitar pukul 14.30 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Alamsyah, SH.
Dalam keterangannya kepada media, Alamsyah menyatakan bahwa kehadiran kliennya adalah untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Serdang Bedagai. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru bersedia hadir setelah mengetahui secara jelas identitas pelapor.
“Hari ini kami sudah tahu siapa pelapornya, karena dalam surat pemanggilan sudah tercantum nama Darma Wijaya. Maka dari itu, kami bersedia hadir dan memberikan keterangan,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pada pemanggilan sebelumnya pihaknya belum memberikan keterangan karena identitas pelapor belum diketahui secara pasti.
Menjawab pertanyaan wartawan soal isi unggahan Facebook yang menjadi dasar laporan, Alamsyah membenarkan bahwa postingan tersebut memang milik kliennya. Dalam unggahan itu tertulis kalimat, “Wiwik itu Bupati tidak ada otak, gilak melaporkan masyarakat ke polres.”
Menurut Alamsyah, konteks kalimat tersebut harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan.
“Kalimat itu secara utuh berbunyi: ‘Wiwik itu Bupati tidak ada otak’. Jadi tidak bisa dipenggal-penggal. Klien saya mengkritik secara utuh, bukan hanya menyebut ‘Wiwik’ secara personal, tetapi Wiwik dalam kapasitasnya sebagai Bupati,” ujarnya.
Selain menjelaskan konteks unggahan, Alamsyah juga mempertanyakan legal standing Darma Wijaya dalam membuat laporan sebagai pribadi, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
“Sebagai Bupati, Darma Wijaya tidak bisa dipisahkan dari jabatan publik yang melekat padanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pejabat publik tidak bisa serta merta merasa tercemar karena kritik dari masyarakat,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, untuk menguji legalitas pelaporan yang dilakukan oleh Darma Wijaya.
Diketahui, laporan terhadap PU tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sementara itu, dari sistem informasi penelusuran perkara, nama Darma Wijaya alias Wiwik tercatat sebagai pihak pemohon dalam perkara nomor 34/Pdt.P/2020/SRH, yang memperkuat dugaan bahwa pelapor adalah orang yang sama.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P. Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” singkat Donny melalui pesan tertulis. (SB/ARD)