Polisi Tangkap Pengedar  Narkoba di Pasar Hilir

sentralberita | Madina ~ Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria diduga pelaku narkoba di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 02.06 WIB.

Pria tersebut berinisial MV (20), tercatat sebagai penduduk Pasar Hilir. Personel Polsek Panyabungan menyita sejumlah barang bukti berupa 0,22 gram sabu, tiga buah plastik klip, pipet diduga alat hisap sabu, 1 buah handphone Vivo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp50 ribu.

Penangkapan MV dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Suryawan, dan dibantu oleh personel Unit Reskrim Polsek Panyabungan lainnya.

MV kini sudah ditetapkan tersangka dan Polsek Panyabungan sudah melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Baca Juga :  BRI Panyabungan Gelar Panen Simpedes 2024, Puluhan Hadiah Menarik Untuk Nasabah Setia

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan MV adalah seorang warga Pasar Hilir yang mencoba mengedarkan narkoba kepada masyarakat. MV ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Panyabungan dari masyarakat yang sudah resah.

“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti. Dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan MV berserta barang bukti yang dimilikinya,” kata Bagus Seto, Jumat (18/7/2025).

Bagus menerangkan, tersangka MV disaat penangkapan masih mencoba mengelabui petugas. MV membuang sabu tersebut ke jalan raya.

“Namun personel melihat plastik klip kecil berisi diduga narkoba itu dijatuhkan ke jalan raya. MV akhirnya dibekuk dan dibawa ke Polsek Panyabungan,” jelasnya.

Bagus menyampaikan, MV tetap dilakukan proses hukum meskipun barang bukti yang didapat hanya 0,22 gram. Pasalnya, tersangka bertindak sebagai pengedar, bukan pemakai.

Baca Juga :  Banyak Jalan Hancur di Madina Terkuak di Acara Debat, Harun: Kita Akan Manfaatkan Kedekatan dengan Prabowo

“Satresnarkoba Polres Madina sedang menyiapkan berkas perkara untuk diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai tuntas,” pungkas Bagus Seto.( FS)

-->