Soal Pendirian Tembok Di Mabar, Komisi 4 DPRD PT KIM Harus Miliki Izin PBG Dan Membuka Akses Jalan Kepada Warga
sentralberita | Medan × Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan penembokan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM)
di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/7/2025).
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy.
Turut hadir mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling.
Beberapa warga saat itu memprotes adanya pembangunan tembok tersebut karena membuat akses warga kesulitan untuk keluar.
Untuk saat ini hanya ada sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya.
Dihadapan para wakil rakyat, pembangunan tembok tersebut dimulai pada bulan September 2024.
” Kami sempat saat itu protes, tapi tetap saja tidak bisa.Sekarang kami buat tangga darurat dari kayu agar bisa keluar.Karena untuk akses keluar hanya ke Gg Tembusan saja ,” keluh warga.
Namun, tak ingin berpolemik panjang atas persoalan tersebut pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak PT. Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurut, Direktur PT KIM Daly Mulyana bahwa lahan yang diprotes oleh warga merupakan lahan sah miliknya.
” Jadi, lahan yang ditempat warga merupakan lahan milik PT KIM, didalam peta merupakan area lahan 06.Dan lahan inilah diajukan gugatan di pengadilan oleh
Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), bukan warga.Dan beberapa warga sudah bersedia pindah karena tidak memiliki dasar surat apa pun ,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pendirian tembok tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang sudah diketahui pihak aparat penegak hukum.
Walau pun beberapa warga tetap memprotes adanya tembok, tapi pihak Komisi 4 DPRD Medan hanya berharap agar warga tetap mematuhi koridor hukum yang ada.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri seusai pertemuan mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, tapi PT KIM tetap mematuhi aturan dalam hal ini persoalan
izin Pendiriam Bangunan Gedung (PBG) wajib ada.
” Ya, kita tidak bisa saling menyalahkan disini.Tapi, yang kita sayangkan PT KIM membuat kebenaran sendiri karena membangun tembok.Dari sisi aturan ini tidak boleh, tetap harus ada PBG ,” katanya.
Dikatakan, politisi PKB trrsebut untuk pendirian sebuah tembok bukan serta merta harus ada sebuah bangunan.
” PT KIM harus paham sebuah aturan juga, tembok yang dibangun bukan serta merta harus ada bangunan ini salah.Dan lihat tembok yang dibangun sepanjang 6 meter, maka PT KIM harus membayar retribusi PBG juga ,” katanya.
Segera Bangun Akse Jalan
Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bahwa PT KIM harus ada memiliki PBG.
” Untuk penjelasan tanah yang dinyatakan sebagai milik PT KIM yang mendapat protes warga karena masuk ranah pengadilan sudah kita dengar secara langsung.Tapi, tetap tembok itu harus wajib ada PBG ,” kata Paul.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar PT KIM memiliki solusi dengan membuka akses bagi warga.
” Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kami patut hargai.Tapi, kebijakan secara nurani juga diperlukan kami minta PT KIM memberikan akses keluar masuk ,” kata Paul.
” Miris sekali kita melihat tidak ada akses diberikan kepada warga.Janganlah ingin menang sepihak saja, berikan saja akses kepada warga karena mereka sangat kesulitan melakukan aktifitas baik dalam kegiatan sehari-hari.Jadi, jangan kurung mereka ( warga), PT KIM pakailah nurani ,” pungkasnya.(01/red)