Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua
sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku/pengedar bernama Diardi Andi Sembiring alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah Gang Amri I Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pada hari Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19 WIB di Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andi alias Biring. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, tiga belas plastik yang berisikan sabu dan tiga plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri tersangka. Keseluruhan sabu disita dari tersangka dengan berat bersih 1,31 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu,” ujar AKBP Thommy.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
(01/red)