DPRD Medan Deksak BPN

sentralberita|Medan~Komisi I DPRD Kota Medan kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayar ganti rugi tanah warga yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan di gedung DPRD setempat, Selasa (15/7/2025).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis itu, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) telah meyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi tanah warga tersebut.

Namun Salim, staf Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang hadir dalam RDP itu, tidak dapat memastikan bisa atau tidak dibayarkan ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak. Pasalnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Salim.

Baca Juga :  Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024, Disiplin Meningkat

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap mendesak pihak BPN Kota Medan agar berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah tersebut.

“Anggaran sudah ada, jadi tolong bapak-bapak dari BPN, kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah disiapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini yang kita tunggu. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan tolong dibantu juga supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Muslim.

Mulism berharap, proses penilaian ganti rugi tanah warga untuk revitalisasi Danau Siombak dapat segera dituntaskan. Jangan sampai dana yang sudah dianggarkan di P-APBD Kota Medan tidak terpakai.

“Yang paling pokok disini adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jagan lagi BPN bilang, konsultasi, konsultasi, konsultasi, sampai berapa tahun konsultasi ke atasan. Saya kira data dan gambar yang lama bisa digunakan untuk proses penilaian ganti rugi yang akan diterima warga,” tandas Muslim.

Baca Juga :  Bupati Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata

Pada keaepatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis turut meyakinkan BPN agar tidak takut mengbil keputusan dalam meyelesaikan ganti rugi tanah warga. Pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi apa pun kepentingan masyarakat

“Jika BPN butuh rekomendasi dari DPRD Kota Medan, kami siap. Rapat berikutnya untuk kepastian penyelesaian persoalan ini kita gelar di Kantor BPN Kota Medan saja. Kami siap untuk itu,” kata Reza Pahlevi.

Dalam RDP tersebut turut dihadirkan Dinas PKPCKTR Kota Medan diwakili Yuslina, Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, dan sejumlah perwakilan warga

-->