Rampok Mertua Demi Utang Judi, Pria di Medan Area Dapat Hadiah Timah Panas Polisi di Kaki
sentralberita | Medan ~ Polsek Medan Area meringkus seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66). Pelaku nekat melancarkan aksinya di Jalan Halat Gg. Tabib, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (11/7) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB, karena terdesak utang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan mengatakan bahwa korban Suryati mengalami luka memar di punggung, leher belakang, dan sekujur wajah akibat penganiayaan.
“Dalam peristiwa itu, korban (mertuanya) kehilangan kalung emas seberat 6 gram,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Minggu (13/7/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Suryati bangun tidur hendak mengambil wudu untuk salat Subuh. Tiba-tiba, ia didorong bagian tengkuknya dan dipukuli berkali-kali oleh pelaku yang saat itu tidak dikenalnya.
“Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku menghantamkan kepala korban berulang kali ke lantai hingga tak sadarkan diri,” jelas Kompol Dwi Himawan.
Lebih lanjut, Kompol Dwi Himawan menuturkan bahwa suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami kebutaan, sempat mendengar suara gaduh. Ia mengira istrinya sedang bermimpi. Baru pada pukul 06.00 WIB, korban tersadar dan mendapati kalung emas di lehernya sudah raib.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan oleh anaknya, MHD Syukry Yasin, sebelum akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Medan Area,” tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak. Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tembung.
“Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan Indra Supomo alias Pomo di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.
Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul Panit Opsnal 2 Ipda Edison Ginting. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun pelaku tetap agresif dan mengejar Ipda Edison Ginting.
“Karena tindakan pelaku membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku hingga roboh ke tanah,” tegas Kapolsek.
Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Indra Supomo akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat merampok mertuanya karena terdesak utang. Kalung emas yang dicuri telah dijual seharga Rp5 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kayu kepada temannya bernama Daud senilai Rp3,5 juta dan membayar utang judi sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolsek.
Kata Kapolsek, modus pelaku adalah masuk dengan memanjat menggunakan tangga melalui jendela belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban, memukul bagian belakang kepala korban, dan membenturkan kepala korban ke lantai berulang kali.
“Pelaku juga menutupi wajahnya dengan kain dan tidak bersuara sedikitpun agar tidak dikenali. Ia memanfaatkan fakta bahwa mertua laki-lakinya dalam kondisi buta, sehingga tidak dapat melihatnya saat masuk dan melakukan aksinya,” ucap Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu (sisa hasil penjualan), satu buah celana jeans dan satu buah kemeja warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP.
“Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tandas Kapolsek.(01/red)