Soal SMAN 3, Ketua Komisi E DPRD Sumut H. Subandi Akan Segera Undang Dinas Pendidikan Sumut

sentralberita|Medan~Empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf Wakasek SMA Negeri 3 Medan mengadu ke DPRD Sumut, Kamis (10/7) memprotes tindakan Plt Kasek SMA Negeri 3 Susianto SPd MSi yang “mencopot” para Wakasek dan staf Wakasek dari jabatan mereka secara semena-mena, tanpa alasan yang jelas.

Pengaduan itu disampaikan kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut H Subandi SE MM dan berjanji akan segera mengundang Dinas Pendidikan Sumut, Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan maupun para Wakasek dan staf Wakasek yang dicopot, guna mengetahui permasalahannya.

Menurut Drs Abdul Hafiz MM salah satu Wakasek yang dicopot menyampaikan keberatan atas tindakan semena-mena yang dilakukan Susianto SPd MSi selaku Plt Kepala SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek
dari jabatannya tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak 21 Juni 2025.

Menurutnya, pergantian tersebut tanpa adanya pertimbangan hasil evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan para Wakasek dan Staf, serta tanpa menjelaskan alasan mengapa dinonaktifkan, dan sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari para guru dan Komite Sekolah.

“Sesuai dengan Undang-Undang No30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII Tahun 2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian menjelaskan bahwa seorang Plt Kasek tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakil kepala
sekolah,” tambahnya.

Baca Juga :  Aulia Rachman Apresiasi Pameran Foto PON XXI Aceh-Sumut

Kewenangan Plt terbatas pada pelaksanaan tugas-tugas rutin kepala sekolah yang bersifat administratif dan operasional, dan tidak mencakup tindakan strategis yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang telah menonaktifkan/memberhentikan para Wakil Kepala Sekolah dan Staf bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga tindakan yang telah dilakukannya dapat dikategorikan tindakan semena-mena dan sepihak serta menyalahi aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan itu, Abdul Hafiz berharap kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut segera
menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan oleh Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan yang tidak
sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Adapun nama-nama para Wakil Kepala Sekolah dan Staf yang dinonaktifkan tersebut, yakni, Drs Abdul Hafiz MM (Wakasek Bidang Kurikulum), Nil Author SPd
(Wakasek Bidang Sarpras), Muhammad Nasir SPd MSi (Wakasek Bidang Kesiswaan), Lamiadiati SPd MPd (Wakasek Bidang Humasy).

Sedangkan lima staf Wakasek, masing-masing Rahmad Afandi SKom, Suheri SPd, Ruwaida Sulaiman SPd MHum, Ikhwan Rivai Purba SSos MSi dan Tetty Hairani Hutasuhut SPd MSi.

Baca Juga :   Ketua Komisi IV DPRD Medan : "Selamatkan PAD dan Tindak Tegas Bangunan Bermasalah"

Membantah

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan Susianto SPd MSi, Kamis (10/7) melalui WhatsApp membantah bahwa dirinya telah mencopot 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3.

“Ijin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, Wali Kelas, Pembina Kegiatan-kegiatan ekskul dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024 – 2025 terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, dilakukan penugasan baru untuk menjalankan program-program SMA Negeri 3 pada tahun pelajaran 2025 – 2026, terhitung mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

“Jadi, tidak ada pencopotan, tapi melakukan penugasan yang baru, setelah berakhir penugasan sebelumnya. Kita juga sudah berkordinasi Sebelumya dengan Disdik Sumut terkait dengan hali ini ,” ujar Susianto sembari menambahkan SK penugasan mereka sudah berakhir dan dibuat penugasan baru.

Ketika ditanya Plt Kasek tidak memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakil kepala, Susianto mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Disdik Sumut terkait dengan hal tersebut. (SB/01)

-->