Plt Tidak Berhak Melaksanakan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai di Sekolah
sentralberita|Medan~Kalangan DPRD Sumut mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga segera menegur keras Plt Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 3 Medan Susianto SPd MSi yang “mencopot” 4 Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3, karena seorang Plt tidak berhak melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pergantian pegawai di lingkup sekolah.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM dan anggota Fraksi Partai Golkar Frans Dante Ginting kepada wartawan, Jumat (11/7) melalui telepon di Medan, menanggapi berita terkait “pencopotan” 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3 Medan oleh Plt Kasek Susianto SPd MSi.
“Pencopotan, pergantian, penonaktifan ataupun apapun namanya oleh seorang Plt bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan. Plt itu sifatnya sementara. Dalam aturan, tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis seperti mengganti atau memutasi jabatan struktural. Ini tindakan yang keliru dan perlu dievaluasi,” tegas Ebenejer Sitorus senada dengan Frans Dante Ginting.
Ebenejer yang juga politisi Partai Hanura tersebut menyebutkan, kebijakan sepihak tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tapi juga bisa menimbulkan keresahan di internal sekolah, sehingga diharapkan kepada Kadisdik Sumut secepatnya mengambil langkah tegas terhadap Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan.
“Jika hal ini terus dibiarkan, bisa menurunkan kepercayaan guru-guru terhadap kepemimpinan di sekolah. Dunia pendidikan harusnya dibangun di atas prinsip profesionalisme dan transparansi, serta sesuai aturan perundang-undangan, bukan keputusan sepihak,” tambah Frans Dante Ginting.
Ebenejer yang duduk di Komisi E membidangi pendidikan ini bahkan meminta Kadisdik Sumut segera mengklarifikasi atau membatalkan keputusan yang telah dilakukan Plt Kasek tersebut, sebab dalam praktik tata kelola pendidikan, seorang Plt hanya berwenang menjalankan tugas rutin kepala sekolah, dan tidak diperkenankan “mengutak-atik” struktur organisasi tanpa izin atau persetujuan tertulis dari atasan.
“Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan strategis kecuali mendapat mandat khusus, tapi tentunya kebijakan seperti ini harus dilandasi prosedur formal dan asas kepatutan. Bila tidak, bisa mencederai etika tata kelola pendidikan,” terang Ebenejer Sitorus.
Berkaitan dengan itu, tandas Ebenejer dan Frans Dante, Disdik Sumut diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas keputusan Plt Kasek SMA Negeri 3 tersebut. Jika terbukti melanggar prosedur, maka perlu ada langkah korektif dan pembinaan terhadap Plt Kasek terkait.
“Ini sangat penting, demi menjaga stabilitas dan integritas di lingkungan sekolah, agar proses belajar-mengajar tetap berjalan baik dan kondusif,” tutup Frans Dante yang juga anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini.
Bantah
Sebelumya Plt Kasek SMA Negeri 3 Medan Susianto SPd MSi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/7) melalui WhatsApp membantah bahwa dirinya telah “mencopot” 4 Wakasek dan 5 staf Wakasek SMA Negeri 3 dari jabatannya.
“Ijin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, Wali Kelas, Pembina Kegiatan-kegiatan ekskul dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024 – 2025 terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” ujarnya.