Kendaraan Dinas Polres Simalungun Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Siantar–Saribudolok
sentralberita | Simalungun ~ Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Siantar–Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan dinas milik Sat Samapta Polres Simalungun dan mengakibatkan seorang warga mengalami luka ringan serta kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Winokto Silitonga, dalam keterangannya pada Rabu (9/7), menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di KM 14–15 jalur Pematangsiantar menuju Saribudolok. Kendaraan dinas jenis Isuzu D-MAX yang dikemudikan oleh Bripda EP Saragih (21) diduga kurang hati-hati saat berkendara dan mengambil jalur terlalu ke kanan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kendaraan dinas tersebut menabrak Daihatsu Gran Max CV GOK Prima BK-1687-WB yang hendak berbelok ke kanan,” ujar IPDA Winokto. Mobil tersebut dikemudikan oleh Rikki Parasian Sinaga (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Panombeian Panei, yang mengalami luka ringan dan menjalani pengobatan jalan.
Usai menabrak Gran Max, kendaraan dinas tersebut tidak langsung berhenti, melainkan terus bergerak ke sisi kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat BK-6175-TBI yang terparkir, serta menghantam dinding warung milik Hariadi Sumbayak (51), warga setempat.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Pemilik sepeda motor dan warung tidak berada di lokasi saat kejadian. Bripda EP Saragih juga tidak mengalami luka. Sementara itu, kondisi jalan saat kejadian dilaporkan dalam keadaan baik, cuaca cerah, dan lalu lintas cukup lengang di kawasan pemukiman tersebut.
Menurut petugas, kecelakaan ini murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan dinas. “Semua kendaraan dalam kondisi standar keselamatan dan laik jalan,” terang IPDA Winokto.
Petugas dari Sat Lantas Polres Simalungun yang menerima laporan pada pukul 08.00 WIB segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penanganan kasus ini, lanjut IPDA Winokto, dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan yang cukup positif, ketiga pihak yang terlibat—pengemudi kendaraan dinas, pengemudi Gran Max, serta pemilik sepeda motor dan warung—telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kesepakatan tersebut dicapai pada malam hari di tanggal yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami bersyukur semua pihak memilih penyelesaian damai. Tidak ada tuntutan hukum satu sama lain,” ujar IPDA Winokto.
Meski insiden ini berakhir damai, peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terlebih bagi personel kepolisian yang menjadi panutan masyarakat dalam hal disiplin dan keselamatan lalu lintas.
(Feri)